Samarinda – Seperti simpul yang kusut di tengah jalan, parkir liar masih menjadi penghambat denyut lalu lintas di Kota Samarinda. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali mengintensifkan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas padat. Senin (25/5/2026), petugas Dishub tampak melakukan pengawasan dan tindakan langsung di kawasan Jalan Juanda, salah satu titik yang dinilai rawan pelanggaran parkir.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari program bertahap Dishub Samarinda untuk menekan kemacetan sekaligus menjaga akses jalan tetap aman, terutama di jalur padat dan area darurat. Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di satu lokasi karena petugas harus membagi fokus ke berbagai wilayah di Samarinda. Kawasan pusat kota menjadi prioritas lantaran tingkat kepadatan kendaraan dan pelanggaran parkir dinilai lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.
“Memang ada tindakan, cuma kan kami seluruh Samarinda. Jadi hari ini di sini, besok di tempat lain. Kami ada program penertiban bertahap,” ujar Duri di sela-sela kegiatan penertiban, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah titik strategis menjadi sasaran utama operasi, di antaranya Jalan Juanda, Jalan Pahlawan, kawasan pusat kota, hingga sekitar Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Area tersebut dipilih karena memiliki aktivitas kendaraan tinggi dan sering ditemukan kendaraan yang berhenti atau parkir di lokasi yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Hari ini agenda kami di kawasan kota, Rumah Sakit AW Sjahranie, dan Juanda,” katanya.
Selain pusat kota, Dishub juga memastikan penindakan akan menyasar kawasan lain yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena kendaraan kerap memenuhi badan jalan. Salah satunya Jalan Kadrie Oening yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat agar arus kendaraan tetap lancar.
“Jalan Kadrie Oening juga sama, tetap akan kami tindak juga. Cuma kami lebih fokus ke kota dulu karena jangkauannya dan kepadatannya lumayan,” jelas Duri.
Dalam operasi tersebut, Dishub Samarinda menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar tidak berhenti pada teguran lisan. Petugas dapat mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir, mulai dari penguncian roda, pengempesan ban, hingga penderekan kendaraan apabila dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas atau menghalangi jalur darurat.
“Yang memang melanggar akan kami tindak. Bisa kami kunci bannya, kita gembosi, atau kita derek langsung,” tegasnya.
Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga ketertiban kota di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat. Dishub berharap kesadaran pengguna kendaraan untuk mematuhi aturan parkir ikut meningkat sehingga jalur lalu lintas tetap lancar dan akses emergency dapat digunakan sewaktu-waktu tanpa hambatan.
Pada akhirnya, penertiban parkir liar bukan sekadar soal menata kendaraan di tepi jalan, melainkan menjaga ritme pergerakan kota agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Samarinda.
