Jakarta – “Lelang tak berpeserta bukan berarti luka hukum otomatis sembuh.” Sikap itu ditegaskan kuasa hukum PT Prima Mulia Abadi setelah menerima surat dari kuasa hukum Standard Chartered Bank Indonesia terkait hasil lelang pada 29 April 2026 yang dinyatakan tidak memperoleh peserta dan tidak menimbulkan peralihan hak.
Dalam perkara ini, PT Prima Mulia Abadi diminta mencabut perlawanan yang sedang berjalan di pengadilan dengan alasan lelang tidak berhasil. Namun, pihak perusahaan menilai persoalan tidak selesai hanya karena aset tidak berpindah tangan. Proses lelang yang telah berjalan disebut sudah menimbulkan dampak terhadap reputasi perusahaan, kepercayaan mitra usaha, ketenangan karyawan, hubungan bisnis, hingga nilai ekonomi aset.
“Kami tidak menempuh jalur hukum untuk melawan kewajiban atau menghindari tanggung jawab, tetapi untuk memastikan seluruh proses berjalan adil, terang, proporsional, dan sesuai hukum,” ujar Adv. E. Puguh P., S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS.
Ia menjelaskan, hak menggugat dan mengajukan perlawanan merupakan hak sah dalam negara hukum. Menurutnya, pengadilan adalah ruang yang tepat untuk menguji apakah proses lelang, penagihan, penetapan nilai limit, appraisal, pemberitahuan, serta dokumen pendukung lainnya telah dilakukan sesuai prosedur dan prinsip kepatutan.
Puguh menegaskan, PT Prima Mulia Abadi tetap menghormati pihak bank, KPKNL, balai lelang, serta institusi terkait. Namun, penghormatan tersebut tidak dapat diartikan sebagai kewajiban untuk melepaskan hak memperoleh perlindungan hukum ketika pokok persoalan belum diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau semua proses sudah benar, maka tidak perlu takut diuji. Kalau semua tindakan sudah adil, maka pengadilan akan menilainya,” katanya.
Menurutnya, dalam sengketa perbankan yang diperlukan adalah keterbukaan, bukan tekanan. Penyelesaian yang sehat harus dibangun melalui pembuktian yang jernih, bukan permintaan agar pihak tertentu berhenti menggunakan hak hukumnya. Karena itu, PT Prima Mulia Abadi meminta seluruh dasar perhitungan, proses penagihan, dokumen appraisal, nilai limit, dan tahapan lelang dibuka dalam koridor hukum.
Meski demikian, perusahaan tetap membuka ruang penyelesaian yang patut, rasional, dan berkeadilan. Namun, pencabutan perkara tidak akan dilakukan hanya karena lelang gagal, sementara substansi keberatan belum diuji di persidangan.
PT Prima Mulia Abadi menilai hukum bukan alat untuk menakut-nakuti, melainkan jalan menertibkan keadaan, melindungi hak, dan mencari keadilan. Selama hak perusahaan masih dianggap terancam, proses hukum akan tetap ditempuh dengan itikad baik serta penghormatan penuh terhadap peradilan Republik Indonesia.
