Jakarta – Di tengah bayang-bayang perpindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kepastian hukum yang selama ini dipertanyakan sejumlah pihak. Ibarat jangkar di tengah arus transisi, MK menegaskan bahwa Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan norma antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan UU IKN yang berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Selasa (12/5/2026).
Mahkamah menjelaskan bahwa keberlakuan pemindahan ibu kota tidak terjadi secara otomatis hanya karena adanya undang-undang. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus ditandai dengan penerbitan Keputusan Presiden sebagai dasar konstitutif yang mengikat secara hukum.
“Dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan putusan.
Penjelasan MK merujuk pada Pasal 73 UU DKJ yang dikaitkan dengan ketentuan pemindahan ibu kota dalam UU IKN. Artinya, selama Keppres pemindahan belum ditetapkan Presiden, seluruh fungsi, kedudukan, serta peran ibu kota negara tetap melekat pada Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, aktivitas administrasi pemerintahan pusat dinilai tetap sah dan tidak mengalami kekosongan legitimasi hukum.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Zulkifli yang menyoroti potensi disharmoni hukum antara UU DKJ dan UU IKN. Pemohon beranggapan bahwa Jakarta secara normatif telah kehilangan status ibu kota setelah lahirnya UU DKJ, sementara IKN belum memperoleh legitimasi penuh karena belum ada Keppres pemindahan. Situasi tersebut dinilai dapat memunculkan ketidakjelasan konstitusional dalam tata kelola pemerintahan nasional.
Namun, MK berpandangan berbeda. Lembaga pengawal konstitusi itu menyatakan norma hukum yang berlaku saat ini masih memberikan kepastian mengenai status ibu kota negara. Mahkamah juga menilai argumentasi pemohon terkait pertentangan norma dengan prinsip negara hukum dalam UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses perpindahan ibu kota masih berada pada tahap transisi administratif dan legal. Pemerintah pusat tetap memiliki landasan hukum untuk menjalankan fungsi kenegaraan di Jakarta sampai keputusan resmi pemindahan ditandatangani Presiden.
Dengan adanya putusan tersebut, polemik mengenai dugaan kekosongan status ibu kota negara untuk sementara mendapat titik terang. Jakarta dipastikan masih menjadi pusat pemerintahan Republik Indonesia hingga langkah formal perpindahan ke IKN ditetapkan melalui Keppres.
