Surabaya – Pondok pesantren yang selama ini dikenal sebagai benteng moral dan tempat menimba ilmu agama kini tercoreng oleh dugaan tindak asusila yang mengguncang masyarakat. Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang menyeret seorang kiyai pemilik pondok pesantren di Kabupaten Pati memantik kecaman luas, termasuk dari Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur.
Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, Jaka Prima, menyatakan pihaknya mengutuk keras dugaan tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak yang disebut dilakukan oleh sosok tokoh masyarakat sekaligus pengasuh pondok pesantren. Menurutnya, kasus tersebut menjadi ironi besar karena pelaku diduga merupakan figur yang selama ini dipercaya mendidik dan membina anak-anak.
Komnas PA Jawa Timur menyebut dugaan perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan kepada satu korban. Berdasarkan informasi yang diterima, jumlah korban diduga mencapai lebih dari 50 santriwati dan terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama sejak 2024.
“Kami sangat prihatin karena pondok pesantren seharusnya menjadi tempat pendidikan moral dan benteng perlindungan anak, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual,” ujar Jaka Prima, Jumat (8/5/2026).
Ia meminta aparat kepolisian terus mendalami kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang hingga kini belum berani melapor. Menurutnya, banyak korban kekerasan seksual anak kerap mengalami trauma, ketakutan, hingga tekanan psikologis sehingga memilih diam.
Komnas PA Jatim juga menilai pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal. Selain pidana penjara berat, pihaknya mendorong penerapan hukuman tambahan berupa kebiri kimia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami berharap pelaku bisa dituntut di atas 15 tahun penjara atau dikenakan hukuman kebiri sebagai efek jera karena perbuatannya dilakukan dalam waktu lama dan merusak masa depan anak-anak,” katanya.
Menurut Jaka Prima, penerapan hukuman berat penting untuk memberikan pesan kuat bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa. Ia juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan psikologis terhadap terduga pelaku guna mengetahui motif dan kemungkinan adanya kelainan seksual.
Komnas PA Jatim menilai pemeriksaan kejiwaan tersebut penting sebagai bagian dari pendalaman kasus, termasuk untuk mengetahui apakah pelaku memiliki kecenderungan sebagai predator seksual anak. Selain itu, pendampingan psikologis terhadap korban juga dinilai harus menjadi perhatian utama agar para korban dapat pulih dari trauma.
Kasus ini turut memicu perhatian publik karena melibatkan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang selama ini dipercaya masyarakat. Banyak pihak berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak ada upaya melindungi pelaku karena status sosial maupun pengaruhnya di lingkungan sekitar.
Komnas PA Jawa Timur menegaskan perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama. Mereka meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan, memperkuat pengawasan guna mencegah kasus serupa kembali terjadi.
