Solok – Riuh mesin alat berat kembali terdengar dari kawasan perbukitan Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Di Atas, Kabupaten Solok. Di tengah upaya penertiban yang sebelumnya dilakukan aparat penegak hukum, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut diduga kembali berjalan. Situasi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan di lapangan.
Saat tim media melakukan peninjauan langsung pada Kamis (7/5/2026) di kawasan perbatasan Sibarambang dengan Talago Gunung, Kota Sawahlunto, terlihat sedikitnya tiga unit alat berat berada di area yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal. Keberadaan alat berat tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI di lokasi itu belum sepenuhnya berhenti, meskipun aparat sebelumnya telah melakukan penertiban sekitar satu bulan lalu.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas di kawasan tersebut tampak berlangsung tanpa hambatan berarti. Beberapa titik di sekitar akses jalan menuju lokasi juga terlihat ditutupi plastik berwarna hitam yang diduga sengaja dipasang untuk menghalangi pandangan dari luar area tambang.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan masih adanya aktivitas alat berat di kawasan tersebut. Menurutnya, kegiatan di lokasi tambang masih berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
“Memang masih ada alat berat yang bekerja di sana,” ujarnya singkat.
Keterangan serupa juga disampaikan warga sekitar yang mengaku masih melihat aktivitas pertambangan berjalan seperti biasa. Mereka menyebut alat berat masih beroperasi di lokasi yang berada dalam wilayah administratif Kabupaten Solok.
“Masih jalan, kemarin itu ada alat berat kerja di sana,” kata seorang warga.
Warga lainnya menegaskan bahwa lokasi aktivitas tambang tersebut masuk dalam kawasan Kabupaten Solok dan bukan wilayah Kota Sawahlunto.
“Itu jelas masuk Solok, bukan Sawahlunto,” tegasnya.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang menilai aktivitas tambang ilegal berpotensi kembali meluas apabila tidak ditangani secara serius. Sejumlah warga mempertanyakan konsistensi pengawasan aparat di lapangan, terutama setelah adanya penertiban yang sebelumnya sempat dilakukan.
Selain menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pertambangan resmi, aktivitas PETI juga dinilai membawa ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Penggunaan alat berat di kawasan perbukitan berpotensi merusak struktur tanah dan mempercepat terjadinya longsor, terutama saat musim hujan.
Tak hanya itu, aktivitas pertambangan ilegal juga berisiko mencemari aliran sungai di sekitar lokasi akibat limbah material tambang yang tidak dikelola dengan baik. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, dampaknya dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem dan aktivitas masyarakat yang bergantung pada sumber air di kawasan tersebut.
Pengamat lingkungan setempat menilai penanganan PETI tidak cukup hanya dengan penertiban sesaat. Menurutnya, diperlukan langkah hukum yang berkelanjutan untuk memutus rantai aktivitas tambang ilegal, termasuk menindak pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik operasional tambang.
“Kalau hanya penertiban sementara tanpa pengawasan lanjutan, aktivitas seperti ini biasanya akan muncul kembali,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Solok.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan di wilayah rawan tambang ilegal agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di kawasan Sibarambang. Masyarakat berharap ada langkah tegas dan berkelanjutan agar aktivitas tambang ilegal tersebut benar-benar dapat dihentikan secara permanen.
