Bontang – Perceraian kerap meninggalkan jejak luka yang panjang, namun di Bontang, upaya menutup celah ketidakadilan mulai dirajut bersama. Pertemuan lintas lembaga digelar untuk memastikan hak perempuan dan anak tidak terabaikan setelah putusnya ikatan rumah tangga.
Kegiatan yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Bontang Kelas II, Kamis (23/4/2026), mempertemukan Pemerintah Kota Bontang, PKT, Pengadilan Agama Bontang, serta tim PUSTRAJAK Mahkamah Agung RI. Agenda utama adalah penyusunan naskah urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait pelaksanaan putusan pengadilan dalam pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Forum ini juga dihadiri sejumlah hakim tinggi yudisial Mahkamah Agung RI, di antaranya Dr. Drs. M. Slamet Turhamun, M.H., Djoni Witanto, S.H., M.H., Dr. Dra. Nurwathon, S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Agama Gresik, Dr. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkuat komitmen bersama dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.
Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pendekatan profesional dalam setiap tahapan perkara perceraian, mulai dari pendaftaran hingga putusan.
“Kami hakim berharap formulasi mulai dari pendaftaran hingga putusan dilakukan secara profesional, dengan pertimbangan kuat terhadap perlindungan anak dan perempuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengadilan telah menerapkan tiga klaster perlindungan yang merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2019. Pendekatan ini diharapkan mampu memastikan setiap putusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan keadilan substantif bagi perempuan dan anak.
Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa suami tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah pasca perceraian. Bahkan bagi yang tidak memiliki penghasilan tetap, selama masih berada dalam usia produktif, tetap dianggap memiliki potensi penghasilan. Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai BUMN, besaran nafkah dapat ditentukan langsung oleh majelis hakim berdasarkan gaji yang diterima.
Hakim Tinggi Yudisial Mahkamah Agung RI, Dr. Dra. Nurwathon, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil kesepakatan melalui nota kesepahaman harus memberikan kepastian hukum yang nyata.
“Kita tidak ingin laki-laki bercerai seolah-olah tidak ada beban. Jika ada anak, maka orang tua wajib bertanggung jawab kepada anak,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua, terutama dalam menjamin kehidupan dan masa depan anak. Oleh karena itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dan implementatif.
Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan sektor terkait dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan sosial. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi pihak yang mencoba menghindari tanggung jawab pasca perceraian.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat reformasi hukum keluarga di tingkat daerah. Penyusunan naskah urgensi PERMA diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam praktik peradilan agama, khususnya terkait pemenuhan hak perempuan dan anak.
Melalui forum ini, seluruh pihak berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan nyata bagi masyarakat.
