Jakarta Utara – Di tengah ruang sidang yang sarat ketegangan, terdakwa Hendra Sianipar melontarkan pernyataan tajam. Ia menyebut perkara yang menjeratnya bukan fakta hukum, melainkan “karangan indah” yang disusun penyidik.
Hendra Sianipar, seorang advokat, kembali menegaskan ketidakterlibatannya dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/4/2026). Ia didakwa bersama sejumlah pihak lain dalam perkara terpisah, yakni Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino, dan Puji Astuti.
Menurut Hendra, keterlibatannya bermula dari permintaan sesama advokat untuk mendampingi proses penjualan aset. Ia mengaku hanya menjalankan peran profesional tanpa mengetahui adanya dugaan rekayasa dalam dokumen yang digunakan.
“Saya jadi terdakwa karena sebagai advokat diminta oleh advokat lain untuk mendampingi dia dalam proses penjualan aset,” kata Hendra kepada wartawan sebelum sidang berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa dirinya menandatangani surat kuasa atas dasar kepercayaan terhadap rekan seprofesinya. Bahkan, ia mengaku tidak mengenal pihak pemberi kuasa yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Apabila rekan advokat yang mempunyai perkara sudah menandatangani dan menerima kuasa. Kemudian saya ikut dengan dia mendatangani karena asas kepercayaan. Jadi saya hanya menangani setelah dia mendatangani dan pembeli kuasa mendatangani,” paparnya.
Hendra mengaku baru mengetahui adanya dugaan pemalsuan setelah diperiksa oleh penyidik kepolisian. Ia menyebut nama dalam surat kuasa, yakni Lukman Sakti Nagaria, diduga merupakan identitas hasil rekayasa pihak lain dalam perkara tersebut.
“Saya jadi terdakwa adalah hasil daripada karangan indah penyidik di kepolisian. Tidak ada saksi, dokumentasi, maupun bukti yang menyatakan bahwa saya membuat surat palsu seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Tim penasihat hukum Hendra dari Tim Pembela Profesi DPN Peradi SAI, yang diwakili Erwin Rommel Sinaga bersama Genta Manggano, menyatakan siap membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam proses persidangan.
“Kami akan buktikan di persidangan bahwa klien kami, Hendra Sianipar tidak bersalah,” ujar Erwin.
Namun, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin Abdul Basir, didampingi hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana, karena saksi tidak hadir.
“Sidang dilanjutkan pada [23 April 2026] untuk mendengarkan saksi dari JPU,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim memutuskan perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim menilai bahwa keberatan terdakwa terkait imunitas advokat masih harus diuji dalam pokok perkara di persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen untuk penjualan dua bidang tanah seluas total 9.700 meter persegi di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.
Sejumlah pihak disebut terlibat dalam pembuatan dokumen seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan akta kuasa menjual yang diduga tidak sesuai fakta. Kasus ini mencuat setelah adanya penolakan dari pihak penjaga lahan saat proses peninjauan lokasi, yang kemudian berujung pada laporan ke kepolisian.
Para terdakwa terancam jerat pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini masih terus bergulir dan akan memasuki tahap pembuktian lebih lanjut, yang akan menjadi penentu arah putusan terhadap para terdakwa.
