Samarinda – Di tengah riuh tuntutan mahasiswa, sikap tenang justru ditunjukkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ia memilih merespons dengan komitmen terbuka, seolah menegaskan bahwa transparansi adalah jawaban atas setiap kecurigaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Harun pada Senin (20/4/2026), menyusul aksi demonstrasi Front Mahasiswa Anti Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (17/4/2026). Aksi itu menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengadaan dan penyewaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Menanggapi hal tersebut, Andi memastikan bahwa pihaknya siap bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Posisi Pemerintah Kota Samarinda siap bekerja sama dengan aparat pengawas termasuk KPK dan aparat pengawas lain,” ujar Andi Harun kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas menjadi dasar dalam setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah kota. Oleh karena itu, seluruh proses pengelolaan anggaran diklaim telah dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik maupun lembaga pengawas.
Terkait tuntutan mahasiswa, Andi Harun memilih tidak memberikan tanggapan panjang lebar. Menurutnya, penjelasan terkait persoalan tersebut telah disampaikan secara transparan sebelumnya, termasuk mengenai aspek kontraktual dalam pengadaan kendaraan dinas.
“Tidak ada tanggapan apa-apa, semua jawaban terhadap hal itu sudah saya sampaikan. Dan tidak ada yang tertutupi, semua kita sudah sampaikan secara transparan, terbuka, ada permasalahan kontraktual di dalam kontraknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah menemukan adanya kekeliruan administratif dalam proses tersebut. Sebagai tindak lanjut, pemerintah saat ini tengah mengambil langkah hukum berupa pemutusan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, sekaligus melakukan pemulihan terhadap keuangan daerah akibat kelebihan pembayaran.
Langkah pemulihan tersebut mencakup pengembalian kendaraan serta pengembalian dana yang dinilai tidak sesuai. Proses ini, kata Andi, sedang berjalan sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran.
“Langkah tindak lanjut termasuk pengembalian kendaraan, pemutusan kontrak, dan melakukan restorasi atau pemulihan terhadap overpayment, kelebihan pembayaran dengan pihak ketiga sekarang sedang berlangsung,” ungkapnya.
Di sisi lain, Andi Harun juga menyinggung adanya indikasi pihak tertentu yang diduga berada di balik aksi demonstrasi tersebut. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah informasi dan bukti pendukung, meskipun tetap menghormati aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa.
“Terlepas bahwa dugaan aksi itu dimotori oleh pihak tertentu, saya sudah mendapatkan informasi dan beberapa bukti pendukung, tapi isi-isi aspirasinya kita hormati,” katanya.
Namun demikian, ia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan adanya motif politik dalam aksi tersebut. Ia memilih menyerahkan penilaian kepada masyarakat dan media untuk menilai dinamika yang berkembang.
“Silakan masyarakat dan wartawan yang menilai,” tutupnya.
Sebelumnya, Front Mahasiswa Anti Korupsi melalui koordinator lapangan, Wempi Habari, mendesak KPK untuk memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk Wali Kota Samarinda. Aksi tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya anomali anggaran dalam kebijakan pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas yang dinilai tidak efisien.
“Kami minta KPK untuk periksa Kabag Umum, bagian Aset dan pejabat tinggi, yaitu Walikota Samarinda Andi Harun sebagai penanggung jawab,” ujar Wempi dalam pernyataannya pada Jumat (17/4/2026).
Ia menilai bahwa kebijakan pengadaan kendaraan dinas berupa Land Rover Defender bernilai miliaran rupiah, yang dilakukan bersamaan dengan penyewaan kendaraan dinas sekitar Rp160 juta per bulan, menimbulkan pertanyaan mendasar terkait perencanaan anggaran.
Menurut Wempi, kondisi tersebut berpotensi mencerminkan inefisiensi bahkan maladministrasi, mengingat dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, biaya sewa kendaraan operasional pejabat hanya sekitar Rp14 juta per bulan.
Selain itu, jumlah kendaraan yang disewa—disebut mencapai lebih dari 50 unit—dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil organisasi perangkat daerah. Hal ini dikhawatirkan membebani APBD dan merugikan kepentingan publik.
Wempi juga menyoroti kredibilitas pihak penyedia jasa yang dianggap perlu diaudit lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Front mahasiswa anti korupsi menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang abu-abu yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
