Pemberian bantuan ini adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan hak kepada partai politik yang memperoleh kursi dan suara. Dana ini bersumber dari APBD murni Kota Samarinda tahun 2024.
Konsekuensi kota yang terbuka, pertambahan penduduk baik dari angka kelahiran maupun akibat mobilisasi penduduk.