Sungai Penuh – Ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi, pemerintah dan penegak hukum kini dipertemukan dalam satu langkah strategis. Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai upaya memperkuat fondasi hukum dalam roda pemerintahan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, pada Senin (6/4/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, para pimpinan perangkat daerah, serta jajaran Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum, bantuan hukum, hingga pertimbangan hukum dalam penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemerintah daerah.
“Sinergi menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum,” ujar Alfin.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah preventif agar setiap kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan tetap berada dalam koridor hukum yang tepat. Dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan, pemerintah daerah diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa hukum maupun kesalahan prosedur yang dapat berdampak pada jalannya pembangunan.
Lebih lanjut, Alfin juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah. Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memastikan kebijakan publik berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, menyatakan kesiapan institusinya untuk memberikan pendampingan secara optimal. Ia menekankan bahwa melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan memiliki fungsi strategis dalam membantu pemerintah daerah, baik dalam bentuk bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, serta pemberian legal opinion terhadap kebijakan yang diambil.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Sungai Penuh, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan adanya sinergi ini, setiap langkah pembangunan dapat dilakukan secara lebih terukur dan minim risiko hukum di masa mendatang.
Selain itu, kolaborasi antara Pemkot dan Kejari ini menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang responsif terhadap tantangan hukum yang semakin kompleks. Dalam praktiknya, banyak kebijakan publik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak didampingi secara tepat sejak tahap perencanaan.
Dengan adanya MoU ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap setiap perangkat daerah dapat lebih percaya diri dalam menjalankan program kerja, karena didukung oleh pendampingan hukum yang memadai. Hal ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam membangun sistem pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Pada akhirnya, sinergi antara Pemkot Sungai Penuh dan Kejaksaan Negeri ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol kerja sama, tetapi juga menjadi instrumen efektif dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berlandaskan hukum.
