Sungai Penuh – Di tengah meningkatnya risiko lalu lintas bagi usia muda, Pemerintah Kota Sungai Penuh mengambil langkah tegas dengan “menarik rem” penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar. Kebijakan ini menjadi upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari potensi bahaya di jalan raya.
Melalui surat edaran bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang ditetapkan pada Rabu (08/04/2026), Pemkot Sungai Penuh resmi melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat ke sekolah. Aturan ini berlaku bagi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta di wilayah tersebut.
Kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap tingginya risiko kecelakaan serta potensi pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur. Pemerintah daerah menilai bahwa penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa usia dini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Dalam edaran tersebut, siswa dianjurkan menggunakan moda transportasi yang lebih aman dan sesuai usia, seperti berjalan kaki, diantar orang tua, atau memanfaatkan transportasi umum. Selain itu, pihak sekolah diminta berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada siswa mengenai pentingnya keselamatan berkendara.
Kebijakan ini juga mengandung misi pembentukan karakter. Pemerintah Kota Sungai Penuh menekankan bahwa larangan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya menanamkan kedisiplinan serta kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.
“Langkah ini tidak hanya untuk keselamatan, tetapi juga membentuk perilaku tertib dan patuh aturan sejak usia sekolah,” demikian isi penegasan dalam kebijakan tersebut.
Dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini. Orang tua diharapkan turut mengawasi dan tidak memberikan izin kepada anak-anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotor. Sementara itu, sekolah diharapkan konsisten dalam menerapkan aturan serta memberikan pemahaman yang berkelanjutan kepada siswa.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman dan tertib, sekaligus mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar. Pemerintah juga berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengedepankan keselamatan generasi muda.
Ke depan, evaluasi terhadap pelaksanaan aturan ini akan terus dilakukan guna memastikan efektivitasnya serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
