Semarang – Masa depan pendidikan anak-anak yang terdampak penggeledahan dua lokasi yang disebut sebagai pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, memastikan mereka tidak kehilangan kesempatan belajar sekaligus memperoleh pendampingan psikologis untuk mencegah trauma berkepanjangan.
Komitmen tersebut disampaikan Gus Yasin saat menghadiri konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026). Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan orang tua maupun wali anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis mereka tetap terjaga serta menjamin keberlanjutan pendidikan di lembaga yang memiliki legalitas dan dapat dipercaya.
“Di sana ada anak-anak kecil, ini yang perlu kami dampingi supaya mereka bisa terus ada keberlanjutannya,” kata Taj Yasin.
Menurut Gus Yasin, anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan membutuhkan perhatian khusus karena mereka termasuk kelompok rentan yang dapat mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut. Karena itu, pendampingan tidak cukup hanya dilakukan sesaat, tetapi perlu memperhatikan kebutuhan mereka setelah kembali ke lingkungan keluarga.
Pemprov Jateng juga akan membangun komunikasi dengan orang tua atau wali untuk menentukan langkah pendampingan yang sesuai. Selain memastikan pemulihan kondisi psikologis, pemerintah daerah ingin anak-anak tetap mendapatkan akses pendidikan yang aman dan berkelanjutan.
“Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya memastikan legalitas lembaga pendidikan yang menjadi tempat belajar anak-anak. Keberadaan lembaga yang terdaftar dan berada dalam pengawasan instansi berwenang dinilai penting untuk menjamin pengelolaan pendidikan, kualitas tenaga pengajar, serta perlindungan peserta didik.
Selain menyoroti perlindungan anak, Gus Yasin turut memberikan perhatian terhadap keberadaan lembaga pendidikan keagamaan yang belum mengantongi izin operasional. Ia menyebut nama Hamalatul Quran yang muncul dalam pemberitaan terkait penggeledahan telah menjadi bagian dari penelusuran pemerintah.
Dalam penelusuran tersebut, pihaknya juga mencermati kop surat yang beredar dan mencantumkan alamat email RTQ Hamalatul Quran. Gus Yasin menjelaskan bahwa singkatan RTQ umumnya digunakan untuk menyebut Rumah Tahfiz Quran.
Menurutnya, keberadaan rumah tahfiz yang belum memiliki izin operasional perlu ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bagaimana lembaga tersebut dikelola, siapa tenaga pengajarnya, serta bagaimana sistem pendidikan yang diterapkan kepada peserta didik.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama bahwa ini juga harus ditertibkan,” jelasnya.
Gus Yasin menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penutupan permanen terhadap lembaga pendidikan keagamaan berada pada Kementerian Agama. Adapun Pemprov Jateng berperan mendorong koordinasi, pengawasan, dan langkah penertiban bersama instansi yang memiliki kewenangan.
Sementara itu, penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah yang terjadi pada 12 September 2026.
Tim gabungan Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi tersebut pada Selasa (27/10/2026). Dalam kegiatan itu, penyidik menemukan sejumlah barang yang dijadikan barang bukti, antara lain senjata tajam, busur, anak panah, serta barang lainnya yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa kepolisian masih melakukan pengembangan perkara. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memburu seorang tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain menemukan barang bukti, petugas mendapati sekitar 19 perempuan dan anak-anak di lokasi penggeledahan. Mereka kemudian mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebelum dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.
“Jadi tidak dikembalikan lagi ke tempat tersebut, di tempat yang tadi disinggahi saya katakan ada bangunan yang mereka mengatakan bahwa namanya Ponpes, tetapi ternyata faktanya tidak terdaftar di Kementerian Agama,” jelas Kapolda.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa bangunan yang disebut sebagai pondok pesantren itu belum tercatat sebagai lembaga pendidikan keagamaan resmi di Kementerian Agama. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah dalam memastikan pengawasan terhadap aktivitas pendidikan keagamaan berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, penanganan perkara pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian. Sementara itu, perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang ditemukan di lokasi menjadi bagian penting dari langkah penanganan dampak penggeledahan.
Pemulangan anak-anak kepada keluarga juga perlu diikuti dengan perhatian terhadap kondisi psikologis dan keberlanjutan pendidikan mereka. Koordinasi antara pemerintah daerah, keluarga, instansi perlindungan anak, dan Kementerian Agama menjadi langkah penting agar mereka tidak kehilangan hak dasar akibat peristiwa yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Melalui pendampingan psikologis dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan, Pemprov Jawa Tengah berupaya memastikan anak-anak terdampak penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar tetap mendapatkan perlindungan. Gus Yasin menekankan bahwa keberlanjutan pendidikan harus menjadi prioritas agar masa depan anak-anak tidak terhambat oleh persoalan hukum yang terjadi di lingkungan tempat mereka sebelumnya belajar.
