Jakarta – Di tengah upaya menjaga hutan dan kedaulatan negara, triliunan rupiah kembali “dipulangkan” ke kas negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun dalam tahap VI penyelamatan keuangan negara yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta jajaran Kabinet Merah Putih. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan sekaligus upaya penguasaan kembali aset negara.
Presiden menyampaikan bahwa capaian ini menjadi momentum penting dalam masa pemerintahannya yang telah berjalan sekitar satu setengah tahun. Hingga saat ini, total dana tunai yang berhasil diamankan negara mencapai Rp31,3 triliun.
“Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ungkap Presiden.
Ia menambahkan bahwa nilai tersebut memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional, mulai dari perbaikan puluhan ribu sekolah hingga penyediaan ratusan ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, manfaatnya juga dirasakan oleh jutaan masyarakat Indonesia.
“Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas untuk memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman. Saya sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan Saudara-saudara,” imbuh Presiden.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keuangan dan kewibawaan negara. Ia menyebut lemahnya penegakan hukum akan berdampak langsung pada hilangnya aset dan kemampuan negara dalam menyejahterakan rakyat.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuh Jaksa Agung.
Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia yang merusak dan mengeksploitasi kawasan hutan demi kepentingan kelompok tertentu.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, total dana yang diserahkan pada tahap ini mencapai Rp11,420 triliun. Sejak dibentuk pada [Februari 2025], Satgas PKH telah mencatat capaian signifikan dengan total penyelamatan keuangan dan aset negara mencapai lebih dari Rp371,1 triliun.
Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa penegakan hukum yang tegas tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui pemulihan aset negara secara berkelanjutan.
