Balikpapan – Aksi solidaritas yang seharusnya menjadi ruang menyuarakan keadilan justru berujung ketegangan. Di Kota Balikpapan, gelombang protes mencuat setelah dugaan tindakan represif oleh aparat terhadap massa aksi damai memantik kecaman dari kalangan mahasiswa.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (31/3/2026) saat Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar aksi untuk mendukung dan menuntut keadilan atas kasus penyiraman air keras terhadap pejuang HAM, Andrie Yunus. Dalam aksi tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Balikpapan menilai adanya tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI dari Kodim 0905 Balikpapan. Sejumlah peserta aksi dilaporkan mengalami perlakuan fisik seperti dorongan, tarikan, hingga tendangan dari arah belakang, disertai tekanan verbal yang dinilai intimidatif.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan baik fisik maupun lisan oleh anggota TNI yang jelas bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, serta UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.” – Dhiva, Sekretaris GMNI Balikpapan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tindakan aparat yang diduga terjadi di lapangan tidak hanya melanggar prinsip hak asasi manusia, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi yang dijamin dalam konstitusi. GMNI Balikpapan menilai bahwa ruang penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang harus dilindungi, bukan justru dihadapi dengan pendekatan represif.
Selain menyoroti dugaan kekerasan, GMNI juga mengkritik aspek kewenangan dalam penanganan aksi massa. Mereka menilai bahwa fungsi pengamanan dan penertiban demonstrasi seharusnya menjadi ranah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bukan TNI. Keterlibatan aparat militer dalam konteks tersebut dianggap sebagai bentuk pelampauan kewenangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Lebih jauh, GMNI juga mempertanyakan klaim sepihak terkait status lokasi aksi yang disebut sebagai objek vital negara. Menurut mereka, ruang publik tetap merupakan milik masyarakat dan tidak dapat dibatasi secara sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas dan transparan.
Atas insiden tersebut, DPC GMNI Balikpapan mengajukan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Komando Distrik Militer (Kodim) 0905/Balikpapan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada massa aksi. Selain itu, GMNI juga meminta adanya sanksi tegas serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan kekerasan. Tidak hanya itu, mereka turut mendorong pemerintah, TNI, dan Polri untuk tetap konsisten dalam menjalankan kewajiban melindungi hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa dinamika demokrasi di daerah masih menghadapi tantangan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil. Dalam situasi seperti ini, transparansi dan akuntabilitas aparat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
GMNI Balikpapan menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus mengawal demokrasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Mereka menyatakan akan tetap berdiri di garis depan dalam menolak segala bentuk penindasan serta memastikan suara rakyat tidak dibungkam.
Peristiwa ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara adil agar tidak terulang di masa mendatang.
