Mojokerto – Seperti menyalakan pelita di tengah gelapnya risiko kenakalan remaja, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto hadir membawa pesan hukum ke lingkungan pesantren. Melalui program Jaksa Masuk Pesantren (JMP), edukasi tentang bahaya bullying dan kekerasan seksual disampaikan langsung kepada para santri.
Kegiatan tersebut digelar di Paseban Pondok Pesantren Segoro Agung, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, pada Rabu (1/4/2026). Mengangkat tema “Bullying dan Kekerasan Seksual”, puluhan santri dan santriwati mengikuti penyuluhan yang bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini. Program ini menjadi bagian dari inisiatif Kejaksaan Agung RI dalam mendekatkan edukasi hukum kepada generasi muda, khususnya di lingkungan pesantren.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, menjelaskan bahwa masa remaja merupakan fase yang sangat rentan terhadap berbagai pengaruh negatif. Ia merujuk pada data World Health Organization (WHO) yang menyebut usia remaja berada pada rentang 10 hingga 24 tahun, ditandai dengan perubahan fisik, kognitif, dan emosional yang signifikan.
“Pada fase ini, remaja sangat rentan terhadap perilaku menyimpang seperti perundungan maupun kekerasan seksual. Karena itu, penting untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini agar mereka dapat menghindari perbuatan tersebut,” ungkapnya, Rabu (1/4/2026).
Dalam pemaparannya, Denata menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan yang tidak menyenangkan, baik secara verbal, fisik, maupun sosial, yang dapat terjadi secara langsung maupun melalui media digital. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak secara sosial, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan psikologis serius bagi korban.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelajar, khususnya santri, dapat lebih memahami dampak serta konsekuensi hukum dari tindakan bullying dan kekerasan seksual, sehingga mampu menjauhi dan mencegah terjadinya kasus serupa di lingkungan mereka,” harapnya.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif, di mana para santri tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Mereka tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga aktif mengajukan pertanyaan terkait fenomena yang kerap terjadi di lingkungan remaja saat ini. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran santri terhadap pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Segoro Agung, KH. Bimo Agus Sunarno, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut. Ia menilai program ini sangat bermanfaat dalam membekali santri dengan pengetahuan penting terkait bullying dan kekerasan seksual. Ia berharap ilmu yang diperoleh para santri tidak hanya diterapkan di lingkungan pesantren, tetapi juga dapat dibawa ke tengah keluarga dan masyarakat luas, bahkan ketika mereka telah kembali ke kehidupan sosial setelah menempuh pendidikan.
“Kami berharap pemahaman ini tidak berhenti di sini saja, tetapi benar-benar diamalkan oleh para santri, baik di lingkungan pesantren, keluarga, maupun masyarakat saat mereka kembali nanti,” ujar KH. Bimo Agus Sunarno.
Dengan adanya program Jaksa Masuk Pesantren ini, diharapkan lahir generasi muda yang tidak hanya kuat secara spiritual, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi serta mampu menjadi agen perubahan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan mereka.
![Kejari Mojokerto Edukasi Santri Soal Bullying dan Kekerasan di Ponpes Segoro Agung Kastel Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat saat menjadi narasumber dalam program JMP di Paseban Ponpes Segoro Agung, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan. [Foto : ist]](https://www.gonews.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-02-at-08.33.23-1024x472.jpeg)