Pasaman Barat – Tragedi berdarah di dalam lingkaran keluarga menyisakan duka mendalam di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Seorang pria berinisial HB (32) diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Hapni (65), serta neneknya, Rohma (90), dengan memukul kepala kedua korban menggunakan balok kayu. Peristiwa yang bak “petir di siang bolong” bagi keluarga dan warga sekitar itu kini memasuki proses hukum dengan ancaman pidana berat terhadap pelaku.
Kepolisian Resor Pasaman Barat menyatakan HB melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan berdasarkan kehendaknya sendiri. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga menggunakan kayu balok untuk menyerang bagian kepala kedua perempuan lanjut usia tersebut hingga mengakibatkan keduanya meninggal dunia. Kasus itu kemudian ditangani secara intensif oleh kepolisian setelah menyita perhatian masyarakat karena dua korban merupakan ibu dan nenek kandung pelaku sendiri.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik telah menerapkan ketentuan pidana dengan ancaman hukuman berat terhadap HB.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman maksimal perkara pokok,” ujar AKBP Agung Tribawanto.
Berdasarkan penerapan pasal tersebut, ancaman pidana terhadap pelaku dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara. Pemberatan hukuman menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara tersebut karena tindak pidana yang dilakukan tidak hanya menghilangkan nyawa dua orang, tetapi juga terjadi dalam hubungan keluarga antara pelaku dengan para korban.
Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk mendukung proses penyidikan. Seluruh temuan akan didalami guna memperjelas rangkaian kejadian, termasuk cara pelaku melakukan serangan hingga kondisi kedua korban setelah menerima pukulan.
Selain mendalami unsur pidana, penyidik turut melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi HB. Pemeriksaan itu mencakup kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pelaku ketika melakukan perbuatan yang menewaskan dua anggota keluarganya.
“Kami pastikan tidak ada toleransi terhadap tindak pidana berat yang merenggut nyawa orang lain, apalagi terhadap keluarga sendiri,” tegas AKBP Agung Tribawanto.
Pernyataan itu menegaskan komitmen Polres Pasaman Barat untuk menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian masih mengembangkan perkara melalui pemeriksaan terhadap pelaku, barang bukti, serta berbagai aspek lain yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan menewaskan dua perempuan lanjut usia sekaligus. Selain meninggalkan duka bagi keluarga korban, perkara tersebut juga memunculkan keprihatinan masyarakat terhadap tindak kekerasan yang berujung hilangnya nyawa orang-orang terdekat.
Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, HB kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh, sementara ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara membayangi pelaku apabila seluruh unsur pidana yang disangkakan terbukti dalam proses hukum.
