Jeneponto – Peringatan International Women’s Day (IWD) 2026 di Jeneponto tak sekadar seremoni, melainkan berubah menjadi gelombang desakan politik. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto pada Senin (9/3/2026), membawa tuntutan serius terkait perlindungan perempuan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Aksi tersebut diikuti oleh kader GMNI dengan membawa spanduk dan tuntutan yang menyoroti nasib pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Mereka menilai, hingga kini PRT masih berada dalam ketidakpastian hukum meski jumlahnya mencapai jutaan orang. Dalam momentum IWD yang identik dengan perjuangan hak perempuan, GMNI menegaskan bahwa mayoritas PRT merupakan perempuan yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Ketua DPC GMNI Jeneponto, Bung Nasrul Cicin, menyampaikan bahwa PRT merupakan representasi nyata dari kaum marhaen masa kini. Ia mengungkapkan, berdasarkan data JALA PRT, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 5 juta orang dan terus bertambah, namun belum mendapatkan pengakuan hukum yang memadai selama lebih dari dua dekade.
“PRT bekerja menggunakan tenaga dan alat rumah tangga, namun tenaga kerjanya dihisap tanpa pengakuan sebagai pekerja. Mereka dianggap ‘pembantu’ dalam hubungan kekeluargaan tradisional, bukan profesional, sehingga tidak memiliki kepastian hukum, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan,” tegasnya.
Dalam kajian yang disampaikan saat aksi, GMNI Jeneponto menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi PRT. Salah satunya adalah kekosongan hukum, di mana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum secara spesifik mengatur sektor ini. Akibatnya, para pekerja domestik kerap berada dalam posisi rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak.
Selain itu, GMNI juga menekankan tingginya potensi kekerasan di ruang domestik yang sulit terpantau. Tanpa regulasi yang jelas, kasus seperti penyekapan, kekerasan fisik, hingga pelecehan seksual dinilai lebih mudah terjadi. Di sisi lain, aspek kesejahteraan juga menjadi sorotan karena tidak adanya standar upah minimum yang jelas bagi PRT, sehingga banyak di antaranya menerima upah di bawah standar kelayakan hidup.
Dalam aksi tersebut, GMNI Jeneponto menyerahkan dokumen Pakta Integritas kepada anggota DPRD Kabupaten Jeneponto. Dokumen itu berisi komitmen untuk mendukung pengesahan RUU PPRT, mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan dan perlindungan terhadap pekerja domestik, serta menolak segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
“Kami menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap perempuan. Kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan di Jeneponto harus menjadi alarm keras bahwa perlindungan hukum adalah harga mati,” pungkas Bung Nasrul Cicin.
Tak hanya berhenti di tingkat daerah, GMNI juga mendesak DPR RI untuk segera membawa RUU PPRT ke tahap paripurna. Mereka meminta DPRD Jeneponto turut memberikan rekomendasi politik sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja domestik, khususnya yang berasal dari daerah tersebut.
Aksi tersebut ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh pihak DPRD Jeneponto. Langkah ini dianggap sebagai komitmen moral untuk memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga dan perempuan. GMNI Jeneponto menegaskan akan terus mengawal realisasi komitmen tersebut sesuai waktu yang telah disepakati.
Momentum IWD 2026 di Jeneponto pun menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan gender dan perlindungan pekerja domestik masih panjang. Namun, melalui tekanan kolektif seperti ini, harapan akan hadirnya regulasi yang adil dan berpihak pada kelompok rentan terus dijaga.
