Samarinda – Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) kembali menjadi ruang bagi masyarakat sipil untuk menyuarakan berbagai persoalan yang masih dihadapi perempuan. Di Taman Samarendah, Samarinda, Kalimantan Timur, sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi bertajuk “Melawan Penghancuran Atas Tubuh” pada Minggu (8/3/2026).
Aksi tersebut digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil Setara dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis perempuan, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil lainnya. Mereka berkumpul untuk menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan serta kondisi sosial yang dinilai masih menempatkan perempuan dalam posisi rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, serta eksploitasi.
Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan berbagai isu yang berkaitan dengan kontrol terhadap tubuh perempuan, hak reproduksi, serta meningkatnya kerentanan perempuan terhadap kekerasan berbasis gender. Mereka menilai bahwa hingga saat ini perlindungan terhadap perempuan masih belum berjalan secara optimal.
Humas aksi, Disya Halid, menyampaikan bahwa perempuan masih menghadapi berbagai bentuk kontrol terhadap tubuh, reproduksi, dan seksualitasnya. Menurutnya, kondisi tersebut berkontribusi pada meningkatnya kerentanan perempuan terhadap kekerasan, termasuk pembunuhan berbasis gender atau femisida.
“Penghancuran dan kontrol terhadap tubuh perempuan dapat berujung pada kematian perempuan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun hingga kini negara belum memiliki mekanisme Femicide Watch untuk mendokumentasikan dan mencegah pembunuhan terhadap perempuan,” ujar Disya dalam pernyataan sikap yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Setara, mekanisme Femicide Watch sangat penting untuk membangun sistem pemantauan, dokumentasi, serta pencegahan terhadap kasus pembunuhan perempuan. Mekanisme tersebut juga dinilai dapat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi perempuan dari kekerasan.
Selain menyoroti persoalan femisida, massa aksi juga menyinggung sejumlah kebijakan hukum yang dinilai masih belum sepenuhnya berpihak pada perempuan. Mereka menilai bahwa sejumlah regulasi masih memandang perempuan sebagai objek moralitas, termasuk dalam pengaturan terkait hak reproduksi.
Koalisi tersebut juga mengkritisi kebijakan efisiensi anggaran yang berpotensi berdampak pada layanan bagi korban kekerasan. Salah satu yang disoroti adalah pengurangan atau penghapusan biaya visum yang dinilai dapat menyulitkan korban dalam memperoleh akses keadilan.
Menurut mereka, tanpa dukungan anggaran yang memadai, berbagai kebijakan perlindungan perempuan akan sulit diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Selain isu hukum, massa aksi juga menyoroti kondisi pekerja perempuan di berbagai sektor yang dinilai masih menghadapi eksploitasi. Sistem kerja fleksibel, kontrak pendek, serta praktik outsourcing disebut membuat pekerja perempuan semakin rentan terhadap pemutusan hubungan kerja dan sulit memperoleh jaminan sosial.
Dalam berbagai sektor industri seperti garmen, tekstil, makanan dan minuman, hingga sektor digital, perempuan disebut sering menghadapi jam kerja panjang serta tekanan kerja yang tinggi. Kondisi tersebut diperparah dengan beban domestik yang tetap harus ditanggung oleh perempuan di rumah.
Koalisi Masyarakat Sipil Setara juga menyoroti kerentanan yang dialami pekerja rumah tangga. Mereka menilai bahwa pekerja rumah tangga masih bekerja dalam ruang privat tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade belum juga disahkan. Akibatnya, pekerja rumah tangga masih berada dalam posisi yang lemah dalam hubungan kerja.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti dampak kebijakan pembangunan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Mereka menyebut bahwa proyek-proyek ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan skala besar sering kali berdampak langsung pada kehidupan perempuan.
Kerusakan lingkungan dinilai membuat perempuan kehilangan akses terhadap sumber pangan, air, serta sumber penghidupan yang selama ini mereka kelola untuk kebutuhan keluarga.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Setara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya adalah percepatan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh institusi pendidikan.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk membentuk mekanisme Femicide Watch nasional, menghentikan kriminalisasi terhadap perempuan yang memperjuangkan ruang hidupnya, serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
Selain itu, koalisi tersebut juga menuntut pengesahan sejumlah regulasi penting, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, serta RUU Anti-Diskriminasi.
Massa aksi juga menyerukan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja perempuan, termasuk hak atas cuti maternitas, cuti haid, serta perlindungan dari praktik rekrutmen yang diskriminatif.
Selain itu, mereka juga mendorong sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berperspektif gender, termasuk akses terhadap pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang berbasis hak asasi manusia.
Aksi tersebut berlangsung damai dengan berbagai orasi, pembacaan pernyataan sikap, serta dialog antar peserta aksi. Para peserta juga mengajak masyarakat luas untuk terus memperjuangkan kesetaraan gender dan menolak berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Melalui peringatan Hari Perempuan Internasional ini, Koalisi Masyarakat Sipil Setara berharap kesadaran publik terhadap isu-isu perempuan semakin meningkat. Mereka juga berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Seruan tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk mewujudkan keadilan gender dan perlindungan terhadap perempuan masih menjadi pekerjaan bersama yang harus terus diperjuangkan oleh masyarakat dan negara.
