Bondowoso – Langkah cepat diambil DPRD Bondowoso dalam mengawal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di tujuh desa. Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW ditargetkan selesai paling lambat awal Maret 2026, menyusul telah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (7/1/2026).
Penetapan Perda ini menjadi dasar hukum yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk menyusun peraturan teknis melalui Peraturan Bupati. Hal ini juga menjawab arahan Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan adanya forum koordinasi dan FGD sebelum pelaksanaan PAW dilakukan.
“Alhamdulillah, Perda sudah ditetapkan hari ini. Ini menjadi dasar pelaksanaan PAW kepala desa,” ujar Ahmad Dhafir usai rapat paripurna di Gedung DPRD Bondowoso.
Tujuh desa yang masuk agenda PAW adalah Desa Wonokusumo (Tapen), Kladi (Cermee), Kupang (Pakem), Leprak (Klabang), Gunungsari (Maesan), Kemirian (Tamanan), dan Padasan (Pujer). Proses PAW ini muncul karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia atau tidak dapat melanjutkan masa jabatan.
DPRD dan Forkopimda telah menyepakati bahwa PAW di ketujuh desa tersebut harus dimulai paling lambat awal Maret. Proses ini akan diawali dengan pembentukan panitia di tingkat desa dan pelaksanaan musyawarah pemilihan calon kepala desa antar waktu.
“Kesepakatan Forkopimda, PAW ini paling lambat awal Maret sudah berjalan,” tegas Dhafir.
Sementara itu, tiga desa yang saat ini dipimpin oleh penjabat (PJ) kepala desa tidak akan melalui mekanisme PAW. Ketiganya yakni Desa Tegal Mejin, Penambangan, dan Ponjokati. Dhafir menjelaskan, masa tugas PJ akan berlangsung hingga kepala desa definitif terpilih, dengan evaluasi rutin setiap tahunnya.
“PJ kepala desa tidak melalui mekanisme PAW. Masa tugasnya sampai dilantiknya kepala desa definitif,” katanya.
Ia juga membeberkan bahwa tidak semua desa mengikuti PAW, karena beberapa kepala desa secara otomatis mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga 2027 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Desa yang tidak termasuk PAW adalah yang kepala desanya masih aktif atau telah mendapat perpanjangan berdasarkan UU tersebut.
Ahmad Dhafir menegaskan, DPRD akan terus mengawal proses PAW agar berjalan tertib dan sesuai regulasi, serta menghindari potensi konflik sosial di tingkat desa.
“Kami berharap proses PAW berjalan tertib, sesuai regulasi, dan menjaga stabilitas pemerintahan desa,” tutupnya.
