Kukar – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan menggelar Penguatan Demokrasi Daerah di Desa Rempanga, Sabtu (29/11/2025). Kegiatan ini berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Beragam unsur masyarakat hadir, mulai dari Ormas Dakuba (Dayak Kutai Banjar), perwakilan perempuan dari berbagai komunitas, hingga tokoh masyarakat sipil yang ingin memperkuat peran publik dalam proses demokrasi lokal.
Dalam forum tersebut, Firnadi Ikhsan menegaskan bahwa masyarakat sipil memegang posisi strategis dalam memperjuangkan hak-hak warga negara. Ia menyebut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai salah satu instrumen kunci yang memastikan warga dapat mengakses hak pelayanan, pendidikan, kesehatan, usaha, serta memperoleh kesetaraan perlakuan hukum secara adil.
“Kita sebagai bagian dari partai maupun masyarakat sipil memiliki tujuan yang sama, yaitu memperjuangkan hak-hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam undang-undang. Namun di sisi lain, kita juga memiliki kewajiban untuk menaati peraturan serta menjaga tatanan kehidupan sosial,” ujar Firnadi Ikhsan.
Pada sesi diskusi, Firnadi memberikan pandangan mengenai motivasi seseorang terlibat dalam ormas maupun partai politik. Menjawab pertanyaan peserta, ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut kembali kepada keyakinan masing-masing individu. Mengutip Surat Al-Fath ayat 7, ia mengingatkan bahwa umat muslim diperintahkan untuk senantiasa berbuat baik kepada sesama tanpa membedakan kelompok, organisasi, atau latar sosial.
“Berbuat baik itu berlaku untuk semua—baik di ormas, partai politik, maupun komunitas sosial lainnya,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran warga mengenai peran strategis mereka dalam mengawal jalannya demokrasi, serta mendorong sinergi antara ormas, partai politik, dan masyarakat sipil demi menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan berkeadilan.
Acara ditutup dengan diskusi interaktif yang berlangsung hangat dan dipenuhi semangat kebersamaan. Momen ini menjadi pengingat bahwa penguatan demokrasi dimulai dari pemahaman kolektif mengenai hak, kewajiban, serta komitmen menjaga harmoni sosial di tingkat lokal.
