Tenggarong – Di tengah transisi menuju sistem pemerintahan daerah khusus, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi menandatangani berita acara kesepakatan penegasan batas wilayah IKN. Penandatanganan berlangsung di Multifunction Hall, Kantor Kemenko 3 Tower 2, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa (21/10/2025), sebagai langkah awal penting dalam penataan wilayah administratif menyambut operasionalisasi penuh IKN.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala OIKN M. Basuki Hadimuljono, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor, dan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo. Acara ini juga disaksikan perwakilan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, dan sejumlah pejabat strategis lainnya.
Agenda ini turut dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama percepatan peningkatan kualitas layanan pendidikan di kawasan IKN, antara OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali, serta perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG), OPD Kukar, dan para camat dari wilayah terdampak.
Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tahapan awal pembentukan struktur pemerintahan daerah khusus di IKN. OIKN telah menyusun sejumlah langkah untuk mengakomodasi transisi ini, termasuk aspek administratif dan layanan publik.
Sementara itu, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa meski batas wilayah telah ditegaskan, tanggung jawab administratif atas kecamatan-kecamatan yang berada di dalam area IKN masih menjadi kewenangan Pemkab Kukar.
“Karena Keppres terkait pemindahan Ibu Kota Negara itu belum ditetapkan, secara kewilayahan, daerah ini masih menjadi tanggung jawab Pemerintahan Kabupaten Kukar,” jelasnya usai penandatanganan.
Ia menegaskan bahwa proses peralihan kewenangan akan dilakukan setelah secara resmi ditetapkan status pemerintahan daerah khusus IKN. Dengan demikian, seluruh pelayanan publik dan administrasi masih berjalan seperti biasa di bawah pengelolaan pemerintah daerah asal.
Penegasan batas wilayah ini menjadi tonggak penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan kejelasan tanggung jawab antarwilayah menjelang pelaksanaan pemerintahan penuh IKN di masa mendatang. (ADV).
