Jember – Ibarat lampu yang terus dijaga nyalanya, perhatian Pemerintah Kabupaten Jember terhadap para penggerak pendidikan agama kembali dipertegas melalui rencana pemberian insentif kepada ketua-ketua kelompok pengajian mulai tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan dalam suasana hangat Pertemuan Kelompok Pengajian dan Guru Ngaji di Loji PTPN 11 Kencong pada Jumat (21/11/2025), menjadi bagian dari rangkaian agenda Bunga Desaku ke-7 di Kecamatan Kencong.
Rencana tersebut merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang memfasilitasi sekitar 22.000 guru ngaji dengan insentif tahunan sebesar Rp1.500.000 per orang. Pemerintah daerah menilai bahwa ketua kelompok pengajian memiliki peran strategis dalam menjaga ritme pembinaan spiritual di masyarakat, sehingga layak mendapatkan dukungan serupa.
“Insyaallah tahun depan, semua ketua-ketua pengajian insyaallah akan kami berikan insentif,” kata Bupati Jember Muhammad Fawait dalam pertemuan tersebut.
Namun, Fawait mengingatkan bahwa kebijakan baru ini tetap harus mengacu pada aturan pemerintah serta ketentuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan bahwa warga yang menjabat sebagai guru ngaji sekaligus ketua kelompok pengajian tidak diperkenankan menerima dua jenis insentif sekaligus demi menghindari bantuan ganda, sehingga penerima wajib memilih salah satu.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya memastikan skema insentif berjalan sesuai asas pemerataan dan akuntabilitas. Fawait juga menyoroti peran historis guru ngaji yang sejak masa pra-kemerdekaan berperan besar dalam mendidik generasi muda melalui pembelajaran Al-Qur’an dan ilmu agama.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan bahwa para ketua kelompok pengajian memikul peran sosial yang tak kalah penting—menjadi tempat bagi para jamaah, khususnya ibu rumah tangga, untuk menemukan ketenangan, bimbingan moral, dan solusi atas persoalan kehidupan melalui kegiatan keagamaan.
“Para ketua kelompok pengajian adalah garda terdepan dalam membina jamaah dan menjaga ruang-ruang keagamaan tetap hidup,” lanjutnya dalam penjelasan kepada peserta pertemuan.
Dengan adanya rencana perluasan program ini, Pemkab Jember berharap kesejahteraan para pelaku pendidikan agama dapat meningkat sehingga semangat pengabdian mereka tetap terpelihara. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga investasi moral demi memperkuat ketahanan sosial masyarakat Jember.
Kebijakan tersebut diharapkan mulai berlaku pada 2026, sejalan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat ekosistem pembinaan keagamaan yang berkelanjutan dan inklusif.
