Jakarta – Tiga nol di ekor rupiah sedang “dihitung ulang”. Wacana yang dulu kerap timbul-tenggelam kembali naik ke meja kerja pemerintah: penyederhanaan satuan rupiah lewat RUU Redenominasi, dengan harapan transaksi menjadi lebih ringkas tanpa mengubah nilai daya beli masyarakat. Targetnya, kerangka regulasi beres lebih cepat, sementara pengesahan RUU dikejar dalam periode Renstra baru.
Rencana tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam dokumen itu, pembentukan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dimasukkan sebagai agenda prioritas Kemenkeu.
Sejumlah media mencatat target penuntasan kerangka regulasi pada 2026, sementara PMK menyebut RUU ini sebagai “RUU luncuran” yang direncanakan rampung paling lambat 2027. Tujuannya terang: efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan pertumbuhan, stabilitas nilai rupiah, dan peningkatan kredibilitas mata uang.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025 yang menggariskan Renstra Kemenkeu 2025–2029. Kutipan ini menegaskan adanya horizon waktu yang realistis di luar target kerja cepat 2026 yang beredar di pemberitaan.
Redenominasi sendiri adalah penyederhanaan nilai nominal rupiah misalnya Rp1.000 menjadi Rp1 tanpa menurunkan nilai riil atau daya beli. Praktiknya berdampak pada format harga, sistem akuntansi, mesin EDC/ATM, hingga tampilan label di toko dan aplikasi.
Bank Indonesia menyatakan kesiapan teknis sudah lama disiapkan sejak satu dekade lalu, mulai dari peta tahapan hingga rancangan uang, kendati penerapannya menunggu kondisi yang benar-benar mendukung.
“Pelaksanaan redenominasi harus menunggu momentum yang tepat,” ujar Abdurohman, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu, ketika merespons wacana serupa pada [Selasa (4/7/2023)]. Pernyataan itu kala itu merujuk pada ketidakpastian global yang masih tinggi.
Di sisi kebijakan, Kemenkeu menekankan empat alasan utama: efisiensi perekonomian untuk meningkatkan daya saing, kesinambungan perkembangan ekonomi, stabilitas nilai rupiah sebagai penopang daya beli, serta kredibilitas rupiah.
Argumen ini sejalan dengan pengalaman banyak negara yang melakukan transisi dengan masa sosialisasi dan periode dual pricing, agar masyarakat dan pelaku usaha beradaptasi bertahap tanpa kebingungan. Meski demikian, pemerintah menegaskan redenominasi bukan “sanering” atau pemotongan nilai uang, seluruh harga, upah, dan saldo akan disesuaikan proporsional.
Sejumlah pemberitaan menempatkan 2026 sebagai target penyelesaian regulasi, sementara aturan pokok dalam PMK 70/2025 memberi koridor sampai 2027. Perbedaan horizon ini pada dasarnya menggambarkan dua lapis target: kerja teknis-regulatif yang diusahakan selesai lebih dini dan target formalisasi RUU dalam kalender legislasi menengah.
Dengan perangkat hukum dan kesiapan teknis yang berjalan paralel, transisi diharapkan minim friksi di level operasional, mulai dari pembaruan sistem perbankan hingga edukasi publik.
Pada akhirnya, redenominasi adalah soal kejelasan tahapan dan komunikasi. Selama sasaran efisiensi transaksi, kemudahan pencatatan, serta persepsi positif atas rupiah dikawal, publik dapat menilai manfaatnya melampaui sekadar menghapus tiga nol. Pemerintah meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan sambil menuntaskan rancangan regulasi dan memastikan waktu pelaksanaan dipilih pada momentum yang tepat.
