Mataram – Sorotan tajam terhadap tata kelola izin pertambangan rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat kembali mencuat usai seminar nasional bertajuk “Benang Kusut Tambang di NTB: Reformasi Tambang untuk Kesejahteraan Ekonomi Nusa Tenggara Barat” yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma), Sabtu (11/10/2025).
Dalam forum tersebut, BEM Nusantara wilayah Bali-Nusra menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam praktik pertambangan rakyat yang berpotensi membuka ruang bagi tengkulak hingga keterlibatan oknum aparat kepolisian. Isu ini memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana institusi keamanan terlibat dalam bisnis tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan?
Koordinator Wilayah BEM Nusantara Bali-Nusra, Fathul Bayan, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem izin pertambangan rakyat di NTB.
“Kami menilai harus adanya evaluasi lebih luas terhadap izin pertambangan rakyat, karena kondisi ini tidak boleh dijadikan ruang abu-abu untuk membuka ruang bagi tengkulak tambang yang diindikasikan juga kepada Polda NTB,” ujar Fathul Bayan di hadapan peserta seminar.
Pernyataan tersebut memantik diskusi hangat tentang dugaan keterlibatan oknum kepolisian yang berperan sebagai pelindung kegiatan tambang ilegal. Beberapa laporan yang dihimpun oleh jaringan masyarakat sipil menyebutkan adanya tiga pola keterlibatan: aparat bertindak sebagai beking tambang tanpa izin, menerima setoran dari pengusaha tambang ilegal, hingga menjadi pemodal tersembunyi di balik operasi tambang.
Keterlibatan seperti ini, menurut pengamat hukum administrasi, dapat melemahkan penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. “Jika benar ada praktik seperti itu, maka esensi izin pertambangan rakyat kehilangan maknanya. Hukum tidak lagi berpihak pada rakyat, tapi pada kepentingan modal,” ungkap salah satu aktivis dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, lembaga advokasi yang mendorong tata kelola sumber daya alam yang transparan dan inklusif sejak 2007.
Secara yuridis, izin pertambangan rakyat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengeluarkan IPR. Meski sah secara hukum, pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Namun dalam praktiknya, banyak koperasi rakyat justru kesulitan mengelola izin tanpa dukungan investor, karena biaya pengelolaan mencapai miliaran rupiah. Kondisi ini akhirnya menimbulkan celah bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Fenomena tersebut mencerminkan dilema antara pemberdayaan masyarakat dan praktik ekonomi yang kerap disusupi kepentingan elit. Ketika izin rakyat berubah menjadi alat komersial segelintir pihak, semangat kedaulatan rakyat di sektor pertambangan menjadi sekadar slogan.
Jika persoalan tata kelola dan dugaan keterlibatan aparat tidak segera diselesaikan, masa depan tambang rakyat di NTB terancam kehilangan arah: dari sarana kesejahteraan menuju ladang konflik kepentingan.
