JAKARTA – Seakan membongkar tumpukan karpet suci yang menyembunyikan kejanggalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 300 biro travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk mendukung penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang kini tengah bergulir.
Pemeriksaan Massal Travel Haji di Tengah Penyelidikan KPK
Ratusan PIHK yang dimintai keterangan berasal dari wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa provinsi lainnya.
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian negara)-nya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih menghitung jumlah kerugian negara secara resmi. “Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan KN yang dilakukan oleh BPK,” tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota Tambahan
KPK menyelidiki dugaan penyelewengan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang diterima oleh Indonesia pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari tambahan 20.000, seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pembagian tidak sesuai aturan. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelasnya.
KPK memperkirakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun. Untuk mendukung penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro haji Fuad Hasan Masyhur.
Publik kini menanti hasil akhir dari penyidikan ini, yang dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan terhadap tata kelola haji nasional yang selama ini dianggap sarat nilai sakral.
