Jakarta – Angin segar bagi keuangan negara kembali datang dari Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Penyerahan uang dilakukan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, Senin (20/10/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Penyerahan dilakukan secara tunai senilai Rp2,4 triliun karena keterbatasan tempat penyimpanan uang, sementara sisanya telah diserahkan sebelumnya. Jaksa Agung menyatakan bahwa dana yang diserahkan berasal dari tiga grup perusahaan besar yang terlibat dalam skandal korupsi ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers.
Ia merinci bahwa Wilmar Group telah mengembalikan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun. Meskipun demikian, masih terdapat kekurangan sebesar Rp4,4 triliun yang belum disetor oleh dua grup terakhir.
Menurut Burhanuddin, kedua perusahaan meminta penundaan pembayaran dengan alasan ekonomi. Sebagai bentuk jaminan, Kejaksaan meminta kebun sawit milik perusahaan dijadikan agunan. “Kebun sawitnya akan menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun-nya,” jelasnya.
Meski memberikan kelonggaran, Jaksa Agung menegaskan agar kewajiban pembayaran tidak ditunda terlalu lama. “Kami tidak mau ini berkepanjangan, karena kerugian-kerugian itu harus segera dikembalikan ke negara,” ujarnya menegaskan.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari misi Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. “Semua ini demi kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo memberikan pesan keras kepada para penegak hukum agar tidak berlaku tidak adil. Ia mengingatkan agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “Jangan sampai hukum berlaku zalim kepada rakyat kecil,” ujarnya.
Presiden menyinggung beberapa kasus lama seperti anak SD yang dipenjara karena mencuri ayam atau ibu-ibu yang ditangkap karena mencuri pohon. Ia meminta agar penegak hukum menggunakan hati nurani. “Kalau perlu, jaksa, hakim, atau polisi ganti pakai uang sendiri, bantu rakyat kecil,” katanya.
Langkah Kejaksaan Agung ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pemberantasan korupsi yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.
