Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Jahidin, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-10 pada Senin (13/10/2025) di Jl. A.W. Syahrani, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Dalam kegiatan tersebut, Prof. Jahidin mengangkat tema penting mengenai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, yang menjadi landasan dalam pemberdayaan dan pembangunan karakter generasi muda di Kaltim.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Sari Marito, S.Pd. dan Yunianto, M.Pd., yang memberikan pemaparan mendalam tentang implementasi Perda Kepemudaan serta tantangan generasi muda di era digital.
Menurut Prof. Jahidin, Perda Kepemudaan bukan hanya sekadar aturan tertulis, melainkan instrumen penting untuk mengoptimalkan potensi pemuda Kaltim agar dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Pemuda adalah aset bangsa. Melalui perda ini, kami ingin memastikan bahwa anak muda Kaltim mendapatkan ruang, kesempatan, dan dukungan yang memadai untuk berkembang secara kreatif dan produktif,” ungkapnya di hadapan peserta.
Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusianya, terutama kaum muda yang menjadi motor penggerak masa depan Kalimantan Timur.
Sementara itu, narasumber Sari Marito, S.Pd., menjelaskan bahwa Perda Kepemudaan No. 8 Tahun 2022 mengatur berbagai aspek pengembangan kepemudaan, mulai dari pendidikan karakter, kewirausahaan, hingga partisipasi sosial.
“Perda ini mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar tercipta ekosistem pembinaan pemuda yang berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yunianto, M.Pd., menekankan pentingnya literasi digital dan kesiapan mental generasi muda menghadapi perubahan sosial yang cepat.
“Pemuda perlu dibekali kemampuan adaptif agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tapi juga pencipta inovasi yang bermanfaat bagi daerah,” ujarnya.
Kegiatan Sosper yang dihadiri oleh perwakilan karang taruna, mahasiswa, dan tokoh masyarakat itu berlangsung interaktif. Para peserta antusias memberikan pandangan dan masukan terkait pelaksanaan Perda Kepemudaan di lapangan, khususnya dalam hal dukungan fasilitas dan program pembinaan yang lebih merata di tingkat kelurahan.
Prof. Jahidin menutup kegiatan dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk terus memperkuat peran aktif pemuda dalam menjaga persatuan dan memajukan Kalimantan Timur. Ia berharap sosialisasi semacam ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda agar lebih sadar akan perannya dalam pembangunan daerah. (ADV).
