Bondowoso – Perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Bondowoso terganjal audit aset. DPRD setempat menolak melanjutkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Perumda karena menilai data aset dan keuangan PDAM belum valid.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa audit independen atas seluruh aset PDAM adalah syarat utama sebelum transisi kelembagaan bisa dilakukan. Ia menyebut bahwa pergantian status badan hukum bukan hanya soal nomenklatur, tetapi melibatkan restrukturisasi menyeluruh yang membutuhkan dasar data kuat.
“Pergeseran dari PDAM ke Perumda harus berbasis data yang jelas dan valid. Kita ingin tahu apa saja asetnya, berapa nilainya, dan bagaimana kondisinya. Jangan sampai nanti ada aset yang raib tapi tak bisa ditelusuri,” ujar Dhafir, pada Ahad (20/7/2025).
Ia menyoroti bahwa dalam struktur Perumda yang dirancang, akan dibentuk tiga direktur: Direktur Utama, Direktur Ijen Water, dan Direktur PDAM. Namun, menurutnya, perubahan struktur ini tidak akan berarti jika data dasar belum transparan.
Dhafir juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai pijakan hukum bagi perubahan status ini. Audit aset diharapkan dapat membongkar informasi terkait utang, piutang, kerugian, dan keuntungan perusahaan, sehingga publik dapat menilai dengan objektif.
“Struktur boleh saja berubah, tapi yang paling penting adalah transparansi aset dan keuangan. Ini menyangkut kepercayaan publik,” imbuhnya.
Pembahasan rancangan Perda Perumda sejatinya telah dimulai sejak 2023, namun hingga kini belum menemui titik final. Ketiadaan dokumen pendukung yang lengkap seperti laporan aset dan laporan keuangan membuat DPRD memilih mengembalikannya kepada pihak eksekutif.
“Bukan kami menolak. Tapi kalau belum lengkap, tidak mungkin disahkan. Maka, kami kembalikan ke eksekutif untuk dilengkapi dan diperbaiki,” katanya lagi.
DPRD menilai bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan faktor politis, melainkan murni teknis dan substansial. Lembaga legislatif itu tidak ingin terburu-buru mengesahkan regulasi yang berpotensi memicu sengketa hukum di kemudian hari.
“Kalau semua sudah lengkap dan transparan, kami siap bahas dan sahkan. Tapi jangan minta kami memuluskan sesuatu yang dasarnya masih kabur. Ini menyangkut pelayanan publik dan integritas pemerintah daerah,” tutup Dhafir.
Transformasi PDAM menjadi Perumda dinilai sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola air minum daerah. Namun, transparansi menjadi kata kunci yang terus digaungkan agar reformasi ini tak hanya sekadar formalitas administratif.
