Penyalahgunaan data kini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum serius. Salah satu contohnya: penggunaan nomor HP orang lain sebagai kontak darurat (second number) dalam layanan paylater atau pinjaman online tanpa izin.
Fenomena ini semakin marak seiring dengan meningkatnya penggunaan aplikasi keuangan digital. Banyak pengguna yang secara sembarangan mencantumkan nomor keluarga, teman, atau bahkan orang tak dikenal sebagai “kontak darurat”, tanpa persetujuan. Akibatnya, pemilik nomor yang dicatut bisa menerima telepon penagihan, intimidasi, hingga pencemaran nama baik.
Undang-undang di Indonesia melarang praktik ini secara tegas. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), nomor HP tergolong data pribadi. Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap pemrosesan data harus berdasarkan persetujuan sah dari pemilik. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi pidana 4–6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
“Setiap bentuk pemrosesan data pribadi tanpa izin, termasuk mencatut nomor HP, adalah pelanggaran,” jelas seorang ahli hukum digital dari Lembaga Studi Hukum Siber Indonesia. Ia menegaskan, penyedia jasa keuangan juga wajib memastikan izin dari semua pihak yang datanya digunakan.
Selain UU PDP, UU ITE Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa penggunaan informasi elektronik pribadi hanya boleh dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan. Jika tidak, maka pelanggaran ini dapat dikenai sanksi hukum yang setara.
Dalam lingkup keuangan digital, Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 juga memberi aturan jelas. Penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi diwajibkan untuk meminta persetujuan dari semua pihak terkait. Bila terjadi pelanggaran, OJK bisa menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Sanksi tambahan juga bisa dijatuhkan berdasarkan Pasal 378 KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan. Jika pencatutan nomor dilakukan untuk memuluskan pinjaman atau menghindari tanggung jawab, maka pelaku bisa dipidana hingga 4 tahun penjara.
Jika kamu menjadi korban, langkah pertama adalah dokumentasikan bukti: tangkapan layar, rekaman, atau pesan. Kemudian, segera lapor ke:
OJK di https://konsumen.ojk.go.id
Kominfo melalui https://aduankonten.id
atau langsung ke kepolisian, jika terjadi teror atau doxing.
Ingat, kamu punya hak hukum untuk menuntut dan melindungi data pribadimu. Penyalahgunaan nomor HP, sekecil apa pun, tetaplah pelanggaran hukum.
