Jakarta – Proyek digitalisasi sekolah yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan pendidikan justru berubah menjadi ladang korupsi. Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 1,9 triliun yang berlangsung pada periode 2019–2022.
Dua tersangka itu adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama di Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek. Keduanya menjabat selama tahun 2020 hingga 2021, saat pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dimulai.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa keduanya mengikuti rapat virtual yang dipimpin oleh Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim. Dalam rapat Zoom tersebut, Menteri Nadiem disebut memberikan instruksi untuk segera melakukan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.
“Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ungkap Qohar, Selasa (15/7/2025) malam.
Lebih lanjut, Sri Wahyuningsih disebut telah menyuruh BH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SD, untuk melanjutkan instruksi tersebut dengan metode e-katalog. Namun, BH yang dianggap tidak mampu melaksanakan tugas itu kemudian digantikan oleh WH atas inisiatif SW, pada hari yang sama, 30 Juni 2020.
Kasus ini menjadi sorotan karena program digitalisasi yang digadang-gadang membawa kemajuan pendidikan justru disusupi praktik penyalahgunaan wewenang. Penunjukan sistem operasi tertentu secara langsung dan pergeseran jabatan internal dalam kementerian menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang kini diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung guna menelusuri lebih jauh peran para pihak terkait dan potensi kerugian negara yang timbul dalam pengadaan perangkat TIK tersebut.
