Jombang – Sebuah kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur, terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pendidikan agama dan moral: pondok pesantren. Kejadian tragis ini sontak memicu kemarahan dan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, yang dengan tegas mengutuk dan menyerukan penelusuran tuntas.
Sekretaris Jenderal Komnas Anak Jawa Timur, Jaka Prima, tak mampu menyembunyikan kekecewaan dan keprihatinannya. “Kami mengutuk keras dan sangat prihatin mendengar adanya korban pencabulan di Jombang yang terjadi di lingkungan pondok pesantren,” tegas Jaka dengan nada bergetar. Baginya, pondok pesantren seharusnya menjadi mercusuar moral, tempat anak-anak dibimbing menuju akhlak mulia, bukan justru menjadi sarang predator.
Kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren, khususnya di Jombang, bukanlah kali pertama mencuat ke permukaan. Rentetan peristiwa serupa sebelumnya telah menyisakan luka mendalam bagi dunia pendidikan agama, menjadikan perhatian khusus kini tertuju pada isu krusial ini. Yang lebih mengejutkan dan membuat miris, kali ini kasus melibatkan aksi pencabulan sesama jenis.
“Dan yang lebih mengguncang lagi, terduga pelaku adalah seorang pengurus atau pembina di pondok pesantren itu sendiri – sosok yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi para santri,” tutur Jaka.
Melampaui Batas Nalar: Aksi Licik Sang Pembina
Pelaku, MDTF, 23 tahun, seorang pengurus pondok pesantren di Kecamatan Kesamben, Jombang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Korbannya, Bro (bukan nama sebenarnya), seorang santri berusia 16 tahun, telah menjadi sasaran kebejatan MDTF selama beberapa tahun. Aksi bejat ini terungkap setelah Bintang memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Modus yang digunakan MDTF pun beragam dan penuh tipu daya. Ada kalanya, Bro diminta memijat pelaku, kemudian dicabuli. Namun, yang paling mengerikan, MDTF tak jarang mencabuli Bro saat korban terlelap. Keberanian Bintang untuk melawan terenggut oleh ketakutan dan posisi pelaku sebagai figur otoritas.
Tak hanya itu, untuk membungkam korban dan memastikan aksinya berjalan mulus, MDTF juga mengiming-imingi Bro dengan sejumlah uang Rp 10 ribu. Nominal yang kecil, namun cukup ampuh untuk menekan seorang anak yang berada dalam posisi rentan.
Panggilan untuk Keadilan dan Penyelidikan Menyeluruh
Komnas PA Jatim menegaskan bahwa kasus ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Jaka Prima berharap adanya penelusuran terus-menerus untuk mencari tahu apakah ada korban-korban lain yang belum berani bersuara. “Kami berharap terus dilakukan penelusuran adanya dugaan korban-korban lainnya,” tegas Jaka. Ini adalah panggilan untuk membuka selubung kelam yang mungkin masih menyelimuti kasus-kasus serupa yang belum terungkap.
Lebih lanjut, Komnas PA Jatim mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan maksimal. “Kami meminta menghukum berat atau maksimal terduga pelaku ini,” ujar Jaka. Hukuman yang setimpal diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berani merusak masa depan anak-anak.
Tak hanya itu, Komnas PA Jatim juga meminta agar terduga pelaku menjalani tes kejiwaan. “Serta meminta agar terduga pelaku di-tes secara kejiwaan apakah ada kelainan, sejak kapan menjadi penyuka sejenis, apa motifnya atau dia ini seorang pedofil anak memang,” jelas Jaka. Penelusuran psikologis ini penting untuk memahami akar masalah dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Apakah ada kelainan mental yang mendasari perbuatan keji ini? Sejak kapan kecenderungan menyimpang ini muncul? Apakah motifnya murni nafsu, ataukah ini adalah pola perilaku seorang pedofil yang memang mengincar anak-anak? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab demi keadilan dan pencegahan.
Proses Hukum Berjalan: Menuju Meja Hijau
Kini, MDTF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kasi Pidum Kejari Jombang, Andhie Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang untuk disidangkan. “Untuk kasusnya sudah ditahap duakan, dan sudah dilimpahkan ke PN Jombang untuk disidangkan,” terang Andhie.
MDTF dijerat Pasal 82 ayat (2) Perpu Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini memberikan payung hukum yang kuat untuk menindak pelaku kejahatan terhadap anak, terutama dalam kasus pencabulan.
