Jakarta – Dunia digital seharusnya menjadi solusi, bukan jebakan. Demikian pesan tajam yang disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, saat menyoroti perlindungan hak pemberi pinjaman dalam industri fintech lending. Ia menyerukan sinergi lintas lembaga untuk memperkuat pelindungan konsumen, khususnya dalam menghadapi risiko gagal bayar yang kian meresahkan.
Ahmad menyampaikan pernyataan itu di Jakarta pada Selasa (1/7/2025), menekankan bahwa jargon pelindungan konsumen tidak boleh berhenti di permukaan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan dan penindakan konkret. Menurutnya, teknologi finansial tidak boleh menjadi alat untuk menyamarkan risiko dan mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Teknologi digital seharusnya memperkuat posisi masyarakat, bukan menjadi alat untuk menyamarkan risiko,” ujar Ahmad Labib.
Ia menyoroti perlunya tindakan tegas dari kepolisian terhadap pelanggaran hukum, serta sistem pengaduan yang mudah dan transparan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah. Di sisi lain, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga diharapkan membentuk posko aduan khusus fintech yang responsif dan berpihak pada konsumen.
Selain aspek hukum, Ahmad juga menyoroti peran influencer keuangan yang sering menyebarkan informasi kurang akurat. Ia menyebut banyak dari mereka tidak menjelaskan secara rinci bahwa risiko gagal bayar dalam layanan asuransi kredit tetap bisa ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan sepenuhnya oleh pihak asuransi.
“Padahal kenyataannya sebagian risiko tetap ditanggung lender (pemberi pinjaman) atau investor,” tegasnya.
Menurutnya, etika penyampaian informasi di media sosial sangat penting, mengingat masyarakat awam bisa dengan mudah terpengaruh tanpa memahami risiko sebenarnya dari produk keuangan yang dipromosikan.
Komisi VI DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penguatan regulasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerugian akibat gagal bayar fintech lending. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri keuangan digital sekaligus melindungi investor ritel yang rentan.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa OJK terus memantau penyelesaian kasus gagal bayar dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menegakkan ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa penyelenggara pinjaman daring didorong memenuhi hak pemberi dana agar bisnis tetap berjalan secara berkelanjutan.
Seruan legislator ini menjadi alarm bagi seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan untuk menempatkan konsumen sebagai pusat dalam ekosistem fintech.
