Samarinda – Awan keruh menyelimuti gedung parlemen Kalimantan Timur setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim resmi memulai proses klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Kasus ini bermula dari insiden pengusiran advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik internal Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), yang terjadi akhir April lalu.
BK DPRD Kaltim menggelar audiensi perdana pada Senin (2/6/2025) untuk mendengar keterangan dari pelapor, yakni kuasa hukum RSHD yang didampingi tim advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim. Audiensi tersebut berlangsung di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tahap awal untuk menggali substansi laporan. Pihaknya juga telah meminta rekaman video RDP sebagai bahan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
“Baru saja kita RDP audiensi dengan pelapor dari IKADIN. Sudah kita dengarkan maksud dan tujuan laporan serta kronologis kejadian yang menjadi dasar aduan,” kata Subandi.
Ia menambahkan bahwa BK akan segera memanggil pihak terlapor beserta para saksi yang berada di tempat saat insiden terjadi. Penanganan perkara ini, menurut Subandi, akan dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
“Ini baru awal, kita masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Semua proses akan berjalan secara objektif dan adil. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan tanpa kejelasan fakta,” terangnya.
Subandi menyebut, potensi miskomunikasi menjadi salah satu penyebab utama insiden tersebut. Namun demikian, seluruh aspek tetap perlu ditelaah secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan etik.
“Secepatnya akan kita panggil para terlapor ya beserta saksi-saksi yang ada di tempat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPD IKADIN Kaltim, Fajriannur, yang hadir dalam audiensi, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar respons atas konflik internal rumah sakit, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap profesi advokat.
“Advokat kami hendak meminta penjadwalan ulang karena kliennya tidak bisa hadir. Tapi belum sempat mereka bicara, sudah diusir oleh pimpinan rapat. Ini bukan soal konflik rumah sakit dan karyawan, tapi ini kan soal pelecehan terhadap profesi advokat,” ujar Fajriannur.
IKADIN meminta BK menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua anggota dewan yang dianggap telah bertindak di luar kewenangan dan tidak menghormati peran advokat dalam forum resmi.
“Kami minta diberhentikan tetap. Masih banyak anggota dewan yang lebih layak dan bisa menghargai forum rapat serta profesi hukum,” tegasnya.
Dengan telah dimulainya proses klarifikasi ini, BK DPRD Kaltim diharapkan mampu menjaga marwah lembaga legislatif sekaligus memberikan kepastian hukum atas laporan yang mengusik etika dan profesionalisme. (ADV).
