Samarinda – Program Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyalurannya. Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, menyampaikan bahwa terdapat sisa anggaran sebesar Rp3,5 miliar yang tidak terserap dan dana yang disalurkan kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria.
“Dalam penyampaian BPK, ada temuan terkait tidak optimalnya anggaran Beasiswa Kaltim Tuntas sehingga tersisa 3,5 miliar dan ada dana yang teralirkan kepada siswa yang tidak memenuhi kriteria,” ujar Agus Aras.
Temuan BPK tersebut mencakup 27 catatan dan 63 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam waktu 60 hari. Agus Aras menekankan pentingnya peran DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut.
“Tentu apa yang disampaikan tadi oleh perwakilan BPK RI menjadi rekomendasi bagi kita semua, termasuk kita sebagai DPRD yang memiliki peran pengawasan. Sebagai ketentuan yang berlaku dalam 60 hari ke depan harus semua direkonsiliasi dengan baik, sehingga menjadi sempurna dalam pengelolaan pemerintah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus Aras menyatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim saat ini sedang dalam proses penyelesaian dan akan disesuaikan dengan rekomendasi BPK. Ia berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.
“Mudah-mudahan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sesegera mungkin OPD terkait dapat menindaklanjutinya dalam 60 hari ke depan,” harapnya.
Temuan BPK ini menjadi peringatan bagi Pemprov Kaltim untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, khususnya dalam program-program yang menyentuh langsung masyarakat seperti Beasiswa Kaltim Tuntas. DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal proses perbaikan ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (ADV).
