Kediri – Aroma korupsi yang membayangi dunia olahraga di Kota Kediri akhirnya berujung pada penahanan dua tokoh penting. Kejaksaan Negeri Kota Kediri resmi menahan mantan Ketua KONI Kwin Atmoko dan mantan Wakil Bendahara Arif Wibowo terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp10 miliar untuk pelaksanaan Porprov Jawa Timur 2023.
Penahanan dilakukan pada Jumat (25/4/2025) sore, dengan kedua tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri. Proses ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang telah menjadi perhatian luas publik kota tersebut.
Kuasa hukum Arif Wibowo, Eko Budiono, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. “Saya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan karena jika jaksa yang melakukan penahanan, artinya gelarnya ada di Kejaksaan Agung,” tegas Eko Budiono dalam keterangannya.
Eko juga mempertanyakan keadilan dalam proses ini, mengingat wakil bendahara ditahan sementara bendahara tidak. Ia menegaskan bahwa kliennya bahkan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait dana hibah tersebut.
Kasus ini mencuat dari ketidaksesuaian antara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan realisasi penggunaan dana berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp2,409 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, menjelaskan bahwa dua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, satu tersangka lainnya, Dian Ariyani, mendapatkan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan.
“Kita panggil dan periksa yang dua dinyatakan sehat, jadi kita langsung masukkan ke rutan. Satunya kondisinya masih sakit, tidak bisa dimintai keterangan, jadi kita tangguhkan,” ujar Nur Ngali.
Dian Ariyani sebelumnya sempat dirawat di beberapa rumah sakit dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya gejala kecemasan, meski kemampuan berpikir intelektualnya dinyatakan normal. Saat hendak menjalani pemeriksaan, kondisi Dian kembali menurun sehingga harus dirawat di RSUD Gambiran untuk observasi lebih lanjut.
Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga berhasil menyita uang sebesar Rp700 juta dari Arif Wibowo. Uang ini sebelumnya telah diamankan di salah satu bank saat kasus masih dalam tahap penyelidikan dan kini resmi menjadi barang bukti dalam proses hukum.
Dengan dua tersangka resmi ditahan dan barang bukti sudah diamankan, upaya Kejari Kota Kediri dalam menuntaskan kasus korupsi hibah KONI ini kini memasuki fase penting. Publik Kota Kediri kini menanti keadilan ditegakkan setegas-tegasnya.
