Sidoarjo – Di tengah kesulitan ekonomi yang masih membayangi sebagian masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo meluncurkan inovasi baru untuk meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Program New REHAB 2.0 kini hadir sebagai penyempurnaan dari program cicilan sebelumnya, memberi kemudahan dan fleksibilitas dalam pelunasan iuran tertunggak.
Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa Program REHAB pertama kali diperkenalkan pada Januari 2022 dan telah membantu jutaan peserta, terutama dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Hingga akhir Desember 2024, tercatat 1,73 juta jiwa telah memanfaatkan program ini dengan total iuran terkumpul mencapai Rp1,69 triliun dan lebih dari 910 ribu peserta telah kembali aktif.
“Kami memahami bahwa dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan iuran secara langsung. Terutama masyarakat PBPU/BP kelas 3 yang mungkin memiliki ability to pay yang cukup rentan,” kata Munaqib.
Ia menambahkan, New REHAB 2.0 kini menghadirkan sistem yang lebih praktis, termasuk menghitung iuran berjalan saat mencicil sehingga status kepesertaan bisa langsung aktif setelah cicilan lunas. Program ini diperuntukkan bagi peserta dengan tunggakan 4-24 bulan, dengan maksimal angsuran selama 12 bulan atau setengah dari total masa tunggakan.
Peserta juga dapat mencicil mulai dari satu bulan iuran (Rp35.000 untuk kelas 3), dan dapat mengatur cicilan hingga 36 kali. Bahkan peserta yang kini aktif sebagai pekerja penerima upah (PPU) atau penerima bantuan iuran (PBI) tetapi masih memiliki tunggakan di segmen mandiri tetap bisa mengikuti program ini.
“Walaupun sekarang status kepesertaannya aktif karena terdaftar di segmen lain, tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali beralih ke PBPU atau BP. Maka tunggakan lama ini harus diselesaikan agar tidak memberatkan di kemudian hari,” ujar Munaqib.
Ia juga menekankan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan tetap wajib mencatat dan menagih tunggakan maksimal selama 24 bulan. Untuk memudahkan pembayaran, BPJS telah bekerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran, termasuk bank, ritel modern, gerai tradisional, dan e-commerce.
Untuk menghindari tunggakan akibat kelalaian, BPJS juga menyediakan layanan autodebet iuran melalui perbankan yang telah bermitra. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan peserta dalam membayar iuran tepat waktu.
