OKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu koper berisi dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis (20/3/2025). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan sembilan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU senilai Rp35 miliar.
Sekitar 10 penyidik KPK berseragam lengkap tiba di Gedung DPRD OKU pukul 10.00 WIB dan menyasar sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), serta Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD OKU.
“Mereka sudah melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan seperti ruang Banmus, Banggar, beberapa ruang fraksi dan ruangan sekretariat. Tim KPK juga meminta beberapa dokumen yang diperlukan terkait pembahasan APBD 2025,” kata Kepala Bagian Persidangan DPRD OKU, Ikbal Ramadhan.
Ikbal memastikan bahwa proses penggeledahan berlangsung tanpa kehadiran unsur pimpinan dan anggota dewan, karena seluruh anggota DPRD sedang melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.
KPK sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR OKU. Tiga di antaranya adalah anggota DPRD, yakni Anggota Komisi III (FJ), Ketua Komisi III (FH), dan Ketua Komisi II (UH). Kepala Dinas PUPR OKU berinisial Nov serta dua pihak swasta MFZ dan ASS turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan jatah pokok pikiran (pokir) oleh anggota DPRD OKU dalam pembahasan RAPBD 2025. Pokir itu disepakati untuk dialihkan ke proyek fisik dengan total anggaran awal Rp40 miliar, yang akhirnya disesuaikan menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan dana. Namun, besaran fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar tetap dikunci dalam kesepakatan.
Akibat adanya kompromi politik ini, anggaran Dinas PUPR OKU melonjak drastis dari semula Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu (15/3/2025), penyidik menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari sejumlah tersangka sebagai barang bukti.
Penggeledahan ini diharapkan menjadi kunci penting dalam mengungkap aliran dana serta peran setiap pihak dalam praktik korupsi berjamaah yang melibatkan legislatif dan eksekutif daerah.
