Ketika dana pendidikan digunakan untuk organisasi di luar sekolah, yang terjadi bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga beban tambahan bagi sekolah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya digunakan untuk kegiatan Pramuka di Gugusdepan (Gudep), kini berubah fungsi menjadi dana operasional Kwartir Ranting (Kwarran).
Praktik ini tidak hanya terjadi di satu tempat. Di Kecamatan Cisayong, penyalahgunaan ini telah berlangsung setidaknya selama tiga tahun. Namun, kasus ini bukan sekadar anomali di satu kecamatan. Di berbagai Kwarran lain di Kabupaten Tasikmalaya, praktik serupa juga ditemukan.
Besaran iuran yang ditarik pun bervariasi. Di Cisayong, setiap peserta didik dikenakan iuran sebesar Rp300, sementara Pramuka dewasa dikenakan Rp2.000 per orang. Jika sebuah sekolah memiliki 200 peserta didik aktif, maka total yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp60.000 per bulan hanya dari peserta didik, belum termasuk iuran Pramuka dewasa.
Jika iuran ini dikumpulkan dari 10 sekolah dalam satu kecamatan, maka total yang terkumpul bisa mencapai Rp600.000 per bulan. Jika skema ini berlangsung di 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, maka dana yang terkumpul dari sekolah bisa mencapai Rp23 juta per bulan, atau sekitar Rp276 juta per tahun.
Sekilas, angka ini mungkin tampak kecil, tetapi ini bukan sekadar soal jumlah.
Masalah utama adalah kesalahan dalam mekanisme penarikan iuran dan penyalahgunaan sumber anggaran.
Dalam organisasi Gerakan Pramuka, iuran Gudep ke Kwarran hanya bersifat simbolis, sebagai bentuk ketertiban dalam berorganisasi. Seharusnya, iuran ini tidak dijadikan sumber pendanaan utama Kwarran.
Namun, yang terjadi di Cisayong, iuran ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik di sekolah, bukan jumlah anggota Pramuka yang sebenarnya.
Akibatnya, sekolah dengan peserta didik lebih banyak harus membayar lebih besar, meskipun tidak semua peserta didik di sekolah tersebut tergabung dalam Pramuka.
Sekolah kecil dengan 100 peserta didik hanya membayar Rp30.000 per bulan, sementara sekolah besar dengan 500 peserta didik harus membayar Rp150.000 per bulan. Padahal, jumlah anggota Pramuka aktif di masing-masing sekolah belum tentu berbeda jauh.
Begitu juga, iuran oleh peserta didik ke Gudepnya bukan sekadar pembayaran rutin, tetapi merupakan tanda kesetiaan anggota Pramuka kepada organisasinya.
Dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU), kewajiban membayar iuran merupakan bagian dari pendidikan kepramukaan. Ini melatih anggota untuk bertanggung jawab, berkomitmen, dan memahami bahwa organisasi membutuhkan partisipasi aktif dari anggotanya.
Namun, yang harus dipahami, iuran ini hanya untuk operasional Gudep di sekolah, bukan untuk kepentingan di luar Gudep, termasuk Kwarran.
Kwarran tidak boleh hanya bergantung pada iuran Gudep.
Sebagai lembaga yang membina Gerakan Pramuka di tingkat kecamatan, Kwarran harus bisa mencari sumber keuangan lain.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan, seperti kerja sama dengan dunia usaha, proposal ke pemerintah daerah, atau memanfaatkan dana hibah.
Kwarran seharusnya menjadi fasilitator dan pendukung Gudep, bukan menjadi beban bagi Gudep.
Fakta bahwa praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun menunjukkan adanya pembiaran dari berbagai pihak.
Salah satu kemungkinan mengapa ini terus terjadi adalah karena beberapa pengurus Kwarran juga memiliki jabatan di dinas pendidikan atau pemangku kepentingan lain di sekolah.
Jika benar ada pejabat dinas yang merangkap jabatan di Kwarran, maka konflik kepentingan sangat mungkin terjadi.
Mereka yang seharusnya mengawasi penggunaan dana BOS justru menjadi bagian dari sistem yang menyalahgunakan dana tersebut.
Pertanyaan lain yang muncul adalah di mana peran pengawas sekolah selama ini?
Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan dana BOS, mereka seharusnya mencegah praktik ini sejak awal.
Namun, jika mereka justru membiarkan atau bahkan ikut mendukung kebijakan ini, maka mereka juga ikut bertanggung jawab.
Kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Kwartir Cabang (Kwarcab) harus turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan iuran di seluruh Kwarran di Kabupaten Tasikmalaya. Jika terbukti ada penyimpangan, maka sistem iuran harus segera diperbaiki agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Inspektorat Daerah harus melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah yang selama ini membayar iuran ke Kwarran. Jika ditemukan pelanggaran, maka kepala sekolah yang bertanggung jawab harus diberi sanksi.
Aparat penegak hukum juga perlu menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Jika ada pejabat dinas yang terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS, maka mereka harus diperiksa untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam kebijakan ini.
Kwarran juga harus memperbaiki sistem pengambilan keputusan. Ketua Gudep harus dilibatkan dalam setiap musyawarah, dan keputusan terkait iuran tidak boleh dibuat secara sepihak.
Kasus ini bukan sekadar soal iuran yang salah hitung.
Ini adalah bukti bahwa sistem pendidikan kita masih lemah dalam pengawasan dan transparansi keuangan.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya dana BOS yang disalahgunakan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap Gerakan Pramuka dan sistem pendidikan kita.
Pramuka seharusnya mengajarkan nilai kejujuran dan tanggung jawab. Namun, jika di dalamnya terjadi praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, maka kredibilitasnya akan dipertanyakan.
Ke depan, Kwarran harus lebih transparan, mengikuti aturan yang ada, dan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak melanggar hak sekolah dan peserta didik.
Jika tidak, maka program Pramuka di tingkat sekolah akan semakin kehilangan legitimasi dan kepercayaan.
