Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) kembali menjadi isu hangat di DPR RI. Keputusan untuk memasukkan revisi ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 memicu berbagai perdebatan, terutama terkait perluasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil.
RUU ini setidaknya mengubah tiga poin utama: kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan masa dinas prajurit, dan aturan mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil. Beberapa pihak khawatir revisi ini dapat menghidupkan kembali konsep Dwifungsi TNI, yang sebelumnya dihapus dalam reformasi 1998.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi TNI dengan kebutuhan zaman. Ia juga menekankan bahwa perubahan aturan ini tetap berada dalam batasan institusi yang relevan dengan tugas militer.
“Perluasan peran prajurit aktif di jabatan sipil tidak menyimpang dari tugas pertahanan dan keamanan. Ini dilakukan demi meningkatkan efektivitas pemerintahan,” ujar Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Saat ini, Pasal 47 dalam UU TNI menetapkan bahwa ada 10 institusi yang dapat diisi oleh prajurit aktif, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan SAR Nasional, hingga Mahkamah Agung. Dalam revisi RUU, jumlah tersebut bertambah menjadi 15, dengan tambahan lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa perluasan ini dapat mengganggu profesionalisme militer dan mengancam supremasi sipil. Mereka juga mempertanyakan transparansi dalam pembahasan RUU yang dilakukan tertutup.
“Pembahasan ini tidak sesuai dengan prinsip transparansi. Seharusnya, ada ruang lebih besar bagi partisipasi publik,” ujar Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, Sabtu (15/3/2025).
Sementara itu, TNI menegaskan bahwa revisi UU ini tetap mengedepankan supremasi sipil dan tidak akan mengganggu tatanan demokrasi. Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menyebut bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga akan diatur dengan ketat.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI tetap sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” katanya, Minggu (16/3/2025).
Selain itu, perubahan aturan mengenai batas usia pensiun prajurit juga diperdebatkan. Dalam revisi RUU TNI, usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang menjadi 58 tahun, perwira hingga 60 tahun, dan bagi jabatan fungsional tertentu dapat mencapai 65 tahun. Menurut Hariyanto, kebijakan ini didasarkan pada meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor pertahanan.
Pembahasan RUU TNI di DPR masih berlangsung dan diperkirakan akan terus menarik perhatian publik. Beberapa pihak menilai bahwa perubahan ini perlu dikawal ketat agar tidak mengarah pada militerisasi pemerintahan, sementara yang lain melihatnya sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan negara.
