Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku terkejut dengan banyaknya data yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023.
“Dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala,” ujar Ahok usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina (2019–2024), Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia mengaku tidak menyangka bahwa di tingkat subholding terjadi penyimpangan dan dugaan fraud yang tidak terdeteksi oleh dirinya saat masih menjabat.
“Saya juga kaget-kaget karena ini, ‘kan, subholding. Saya enggak bisa sampai ke operasional. Kami hanya memonitor dari RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan), melihat untung-rugi. Selama saya di sana, kinerja Pertamina bagus terus. Jadi, kami enggak tahu ternyata di bawah ada apa,” jelasnya.
Ahok menyatakan telah memberikan seluruh informasi yang dimilikinya kepada penyidik, termasuk catatan hasil rapat internal Pertamina.
“Intinya, saya mau membantu mana yang kurang. Nanti setelah mereka dapat data dari Pertamina, kami ada rekaman catatan semua rapat. Kalau butuh saya lagi, saya datang lagi,” tambahnya.
Ahok keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung menemui awak media.
Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam manipulasi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, ada Agus Purwono (AP), Maya Kusmaya (MK), dan Edward Corne (EC), yang masing-masing menjabat sebagai pejabat tinggi di PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional.
Tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang diduga berperan dalam transaksi mencurigakan di perusahaan terkait.
Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, Kejagung berupaya mengungkap lebih jauh skandal korupsi ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di Pertamina dan jaringan bisnisnya.
