Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa (11/3/2025), guna memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis di Jakarta, beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini, berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling yang tersedia:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM, pemohon diharapkan mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
SIM asli yang masih berlaku
Bukti pemeriksaan kesehatan
Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis, meskipun hanya satu hari, pemilik SIM diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas utama. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama proses perpanjangan.
