Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Betul, terkait perkara BJB,” ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa pihaknya mulai melakukan penyidikan dalam kasus ini sejak Rabu (5/3/2025). Menurut Setyo, KPK telah menerbitkan surat penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB.
“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Setyo menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan tim penyidik dan akan diumumkan pada waktu yang tepat.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, menjadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” tuturnya.
Setyo juga menyatakan bahwa KPK siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang mungkin telah lebih dulu menangani kasus serupa.
“Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB menjadi perhatian publik, mengingat lembaga keuangan ini merupakan bank pembangunan daerah yang berperan penting dalam perekonomian Jawa Barat dan Banten. KPK berjanji akan terus mengusut kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di sektor perbankan daerah.
