Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Tahapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonan.
Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa KPU RI telah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan tahapan pencalonan dalam PSU tersebut.
“Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi dimulai pada 4-7 Maret 2025,” kata Ahmad, Jumat (7/3/2025).
Setelah itu, tahapan akan berlanjut dengan:
- Pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi: 8-10 Maret
- Pemeriksaan kesehatan: 8-14 Maret
- Penelitian administrasi calon: 9-14 Maret
- Pemberitahuan hasil penelitian administrasi: 14 Maret
- Penyerahan perbaikan persyaratan administrasi: 15-17 Maret
- Pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi: 17 Maret
- Masukan dan tanggapan masyarakat: 18-20 Maret
- Klarifikasi atas masukan dan tanggapan: 18-22 Maret
- Penetapan pasangan calon dan pengumuman nomor urut: 23 Maret
Debat dan Kampanye Pasangan Calon
Selain tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga diwajibkan menggelar debat terbuka satu kali antar pasangan calon. Debat ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para kandidat dalam menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka kepada masyarakat.
Pelaksanaan debat dianjurkan menggunakan teknologi aplikasi berbagi video daring untuk menekan biaya. Namun, jika jaringan internet tidak memungkinkan, debat bisa dilakukan melalui radio atau stasiun televisi lokal.
Sementara itu, metode kampanye yang diperbolehkan dalam PSU mencakup pertemuan terbatas, dialog tatap muka, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga. Biaya kampanye sepenuhnya menjadi tanggung jawab pasangan calon dan tim kampanye mereka.
Ahmad menambahkan bahwa tahapan lebih lanjut terkait PSU akan menunggu arahan lanjutan dari KPU RI.
“Untuk sementara regulasinya ini dulu, nanti akan ada petunjuk teknis tambahan dari KPU RI,” ujarnya.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, PSU Pilkada Tasikmalaya dipastikan akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan dengan proses yang diawasi ketat oleh KPU dan pihak terkait.
