Jakarta – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurut IPHI, BPKH adalah hasil perjuangan umat yang harus tetap dipertahankan demi transparansi dan profesionalisme pengelolaan dana haji.
Wakil Ketua Umum IPHI, Muhammad Annashori, menegaskan bahwa dana haji adalah milik umat, bukan milik negara, sehingga pengelolaannya tidak boleh ditarik kembali ke kendali pemerintah.
“BPKH adalah lembaga independen yang dibentuk demi kepentingan jamaah. Jika dikelola kembali oleh pemerintah, transparansi dan profesionalisme bisa terancam. Pengelolaan dana haji harus tetap di tangan lembaga yang independen,” kata Annashori dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Sebagai salah satu pencetus lahirnya BPKH, IPHI berkomitmen untuk mempertahankan eksistensi lembaga tersebut. Annashori mengingatkan bahwa sebelum adanya BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah yang rawan penyalahgunaan. Oleh karena itu, menurutnya, solusi yang lebih tepat bukanlah membubarkan BPKH, tetapi merevisi regulasi agar tata kelola dana haji lebih transparan dan berpihak kepada jamaah.
IPHI mengajukan lima usulan strategis dalam revisi UU No. 34/2014:
1. Penyelarasan Peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji
Menghindari tumpang tindih regulasi agar penyelenggaraan haji lebih efisien dan tidak terjadi benturan kewenangan antara lembaga yang terlibat.
2. Pembentukan Komite Tetap Haji
Komite ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji dapat lebih optimal.
3. Integrasi Perbankan Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji
IPHI mengusulkan agar Bank Muamalat Indonesia dijadikan bank haji dan umrah resmi, sehingga dana haji dikelola lebih terintegrasi dengan sistem perbankan syariah yang berpihak kepada jamaah. Selain itu, BPKH juga perlu mendapatkan tambahan modal untuk memperbesar kapasitas investasinya agar lebih menguntungkan bagi jamaah.
4. Penguatan Manajemen Risiko Keuangan
Termasuk penerapan cadangan risiko (reserve fund) dan strategi lindung nilai untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global yang dapat mempengaruhi dana haji.
5. Keberlanjutan Subsidi dan Efisiensi Dana Haji
Mengusulkan penerapan kontrak jangka panjang untuk biaya pemondokan, transportasi, dan konsumsi jamaah agar lebih hemat. Selain itu, IPHI juga mendukung fleksibilitas layanan seperti opsi upgrade dari haji reguler ke haji khusus, serta skema pelunasan biaya haji secara angsuran.
Menurut Annashori, revisi UU ini akan membuat BPKH semakin kuat dan profesional, bukan malah dibubarkan.
“Jika ada kekurangan, kita perbaiki, bukan malah membubarkannya,” tegasnya.
IPHI berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan usulan ini demi kepentingan jamaah haji dan keberlanjutan pengelolaan dana haji yang lebih transparan dan akuntabel.
