Pelarangan wartawan dalam peliputan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Jombang di Gedung DPRD Jombang memicu polemik serius. Insiden yang menimpa Ketua PWI Jombang, Muhammad Mufid, dan rekan-rekannya ini bukan hanya sekadar pembatasan teknis, tetapi menjadi pertanda semakin rapuhnya demokrasi di tingkat daerah.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, pers memiliki peran sentral sebagai penyambung lidah publik. Mereka bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap fakta, dan menyajikan informasi yang akurat bagi masyarakat. Namun, keputusan DPRD Jombang untuk membatasi akses wartawan justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip transparansi.
Ketika lembaga legislatif yang seharusnya menjadi wakil rakyat mulai menutup diri dari sorotan media, pertanyaannya adalah: apa yang sedang disembunyikan? Jika memang tidak ada yang perlu ditutupi, mengapa harus takut terhadap liputan jurnalistik?
Kasus ini bukan sekadar insiden lokal. Fenomena pembatasan terhadap pers semakin sering terjadi di berbagai daerah, menandakan adanya tren kekuasaan yang enggan diawasi. Pemerintah daerah yang seharusnya menjunjung keterbukaan justru menunjukkan sikap eksklusif dan membatasi akses informasi bagi publik.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, berdalih bahwa tidak ada pelarangan terhadap wartawan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Petugas keamanan dengan tegas menghalangi jurnalis yang tidak memiliki ID khusus dari Sekretariat Dewan. Ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi upaya nyata untuk membatasi akses informasi.
Jika alasannya adalah menjaga ketertiban acara, apakah DPRD meragukan profesionalisme wartawan? Wartawan bukan penyusup, melainkan mitra dalam menjaga transparansi pemerintahan. Sikap membatasi mereka justru menciptakan kesan adanya agenda tersembunyi dalam proses Sertijab tersebut.
Lebih jauh, pembatasan ini menunjukkan kegagalan para pejabat dalam memahami hak dasar pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan DPRD menutup akses bagi media dalam acara resmi pemerintahan.
Tindakan ini juga mengundang kecurigaan publik. Apakah ada keputusan kontroversial yang ingin disembunyikan? Apakah Sertijab ini hanya seremoni biasa atau ada intrik politik yang tidak ingin diketahui masyarakat?
Pengamat politik hukum, Dr. Sholikhin Ruslie, bahkan mencurigai bahwa ini bukan sekadar kebijakan spontan, melainkan bagian dari pola kepemimpinan yang ingin mengontrol informasi. Jika dugaan ini benar, maka demokrasi di Jombang sedang menghadapi ancaman serius.
Lebih ironis lagi, Ketua DPRD Jombang justru menyalahkan wartawan atas kegaduhan yang terjadi. Pernyataan bahwa tidak ada pembatasan dan bahwa masalah ini hanya perasaan wartawan sendiri justru memperlihatkan sikap defensif dan kurangnya tanggung jawab terhadap kritik publik.
Sebagai wakil rakyat, DPRD seharusnya memahami bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban. Keterbukaan informasi bukan hanya untuk media, tetapi untuk masyarakat luas. Jika akses informasi mulai dibatasi, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan pun akan semakin luntur.
Kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat daerah. Ketika kekuasaan mulai menutup diri dari media, maka itu adalah tanda awal dari kemunduran demokrasi. Jangan sampai insiden ini menjadi preseden buruk yang ditiru oleh daerah lain.
PWI Jombang dan organisasi pers lainnya harus terus memperjuangkan hak jurnalistik mereka. Mereka harus mendesak DPRD untuk mengklarifikasi kebijakan ini dan menjamin agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Masyarakat juga harus lebih kritis terhadap upaya pembungkaman pers. Demokrasi bukan hanya tentang pemilihan pemimpin, tetapi juga memastikan bahwa kekuasaan tetap diawasi. Ketika pers dibatasi, maka kontrol masyarakat terhadap pemerintah pun semakin melemah.
Pelarangan wartawan dalam peliputan Sertijab Bupati Jombang bukan hanya insiden kecil, tetapi alarm bagi kebebasan pers di Indonesia. Jika kita membiarkan ini berlalu tanpa pertanggungjawaban, maka bukan tidak mungkin praktik serupa akan semakin meluas.
Transparansi bukan sekadar slogan, tetapi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Jika DPRD Jombang ingin tetap dihormati sebagai lembaga perwakilan rakyat, mereka harus segera mengubah sikap dan membuka diri terhadap peran pers dalam demokrasi.
