Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menuntaskan investigasi terkait kasus joget pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 18 pegawai terbukti melanggar disiplin dan dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Investigasi ini dilakukan atas instruksi Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman, setelah video para pegawai berjoget di Kantor PUPR viral di media sosial. Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa setelah rapat Majelis Kode Etik, tim investigasi langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap 24 pegawai, baik ASN maupun non-ASN.
“Dari hasil investigasi, sebanyak 24 pegawai diperiksa, dan 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin,” ujar Misliansyah di Ruang Kerjanya, Kamis (6/3/2025).
Para pegawai yang melanggar terdiri dari 6 ASN, 9 tenaga kerja kontrak daerah (TK2D), dan 3 tenaga magang. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pemecatan, mutasi, hingga pemotongan tunjangan.
Untuk tenaga magang dan tenaga honorer non-ASN yang melanggar, keputusan tegas telah diambil dengan pemberhentian mereka dari instansi terkait. Sedangkan 9 TK2D yang tengah dalam proses pengangkatan menjadi PPPK akan mengalami penundaan pengangkatan selama enam bulan, dengan evaluasi lanjutan dalam satu tahun.
Selain itu, 5 ASN akan mendapat pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan, sementara 1 ASN lainnya mendapat pemotongan TPP selama 6 bulan. Tak hanya itu, 6 ASN yang terlibat juga akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan.
“Surat Keputusan (SK) sanksi disiplin sudah ditandatangani oleh Bupati Kutim, dan saat ini SK mutasi ASN masih dalam proses,” tambah Misliansyah.
Terkait isu yang beredar di media sosial, Misliansyah menegaskan bahwa kasus joget pegawai PUPR berbeda dengan dugaan konsumsi minuman keras di lingkungan kantor. Hasil investigasi menunjukkan bahwa kedua insiden terjadi di waktu dan tempat yang berbeda serta melibatkan pelaku yang berbeda pula.
“Para pegawai yang berjoget hanya mengekspresikan kegembiraan setelah menyelesaikan pekerjaan akhir tahun, tanpa ada konsumsi minuman keras,” jelasnya.
Ia mengingatkan seluruh pegawai untuk lebih bijak dalam bersikap, terutama di lingkungan kerja.
“Ekspresi kebahagiaan sebaiknya dilakukan di tempat yang lebih tepat, bukan di kantor. Etika harus tetap dijaga, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja,” tegasnya.
Selain itu, ASN juga diimbau lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, mengingat konten digital dapat dengan mudah disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Dengan selesainya proses investigasi dan penjatuhan sanksi, Pemkab Kutim berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Disiplin dan profesionalisme pegawai harus tetap dijaga demi citra baik pemerintah daerah serta pelayanan optimal bagi masyarakat.
