Pasuruan – Polres Pasuruan Kota melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang korban. Pengungkapan kasus ini terbilang cepat dan efektif, hanya berselang empat jam setelah laporan kejadian masuk, berkat penerapan metode Scientific Crime Investigation (CSI) dan kerja keras tim khusus Satreskrim.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (4/10/2024), Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengapresiasi kinerja cepat tim di lapangan. “Ini adalah hasil kerja keras tim Satreskrim yang bergerak cepat, melakukan penyelidikan intensif, dan menangkap terduga pelaku dalam waktu singkat,” jelasnya.
Kronologi Pengungkapan
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, memberikan penjelasan mengenai kronologi pengungkapan kasus ini. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi beberapa waktu lalu, dengan korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia. Setelah menerima laporan, tim khusus langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan menemukan petunjuk penting.
Terduga pelaku berinisial LH sempat menyangkal keterlibatannya. Namun, melalui rekam jejaknya sebagai residivis kasus serupa, polisi mulai menyusun bukti-bukti yang mengarah kepadanya. “LH pernah terlibat dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 2017 dan divonis oleh Pengadilan Negeri Lumajang,” jelas Iptu Choirul.
Peran Teknologi CSI
Teknologi modern memainkan peran kunci dalam pengungkapan kasus ini. Salah satu langkah awal yang dilakukan polisi adalah menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman tersebut, tim berhasil melacak pergerakan LH yang mencurigakan. “Dari CCTV, kami bisa melacak pergerakan terduga pelaku hingga ke kediamannya di Lumajang,” ungkap Kasatreskrim.
Selain itu, polisi menggali informasi dari saksi-saksi kunci, termasuk istri dan mertua korban, yang memberikan keterangan penting. Terungkap bahwa LH memiliki motif dendam terhadap korban, yang menjadi pemicu tindak kekerasan ini.
“Kami juga melakukan profiling psikologis terhadap LH selama pemeriksaan intensif. Ada indikasi bahwa dia mencoba mengalihkan perhatian dan menyembunyikan sesuatu,” lanjutnya.
Bukti Menguatkan
Penyelidikan mendalam akhirnya membuahkan hasil. Polisi melakukan penggeledahan di kediaman LH dan menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya. Bukti-bukti tersebut meliputi pakaian, sepatu, dan sepeda yang identik dengan yang terlihat dalam rekaman CCTV.
“Barang bukti ini sangat penting. Ini membantu kami menghubungkan LH dengan tempat kejadian perkara,” kata Iptu Choirul. Dengan bukti yang kuat, akhirnya LH mengakui perbuatannya setelah sebelumnya berusaha menyangkal.
CSI sebagai Pilar Investigasi
Metode CSI yang digunakan Satreskrim Polres Pasuruan Kota menempatkan bukti ilmiah sebagai dasar utama dalam penyelidikan. Kasatreskrim menegaskan bahwa tim tidak hanya bergantung pada pengakuan awal tersangka, tetapi pada analisis data dan bukti ilmiah yang dikumpulkan.
“Kami tidak tergesa-gesa menunggu pengakuan pelaku. Fokus utama kami adalah mengumpulkan semua bukti ilmiah yang kuat. Pengakuan datang setelah bukti tak terbantahkan menunjukkan bahwa LH memang terlibat,” ujarnya.
Dengan semua bukti terkumpul, LH akhirnya mengakui bahwa dia bertanggung jawab atas penganiayaan tersebut. Kini, ia kembali mendekam di rumah tahanan Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebagai residivis, LH akan menghadapi tuntutan berat atas perbuatannya.
Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
Kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi modern seperti CCTV dan analisis forensik dapat mempercepat proses penyelidikan. Kepolisian Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus menggunakan pendekatan ilmiah dalam memberantas tindak pidana berat, sekaligus menunjukkan kemampuan mereka dalam mengatasi tantangan kasus-kasus kriminal yang rumit.
