Jakarta – Ratusan tokoh dan aktivis mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan dukungan terhadap keputusan MK terkait batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan dalam Undang-Undang Pilkada.
Mereka membawa spanduk yang berisi berbagai pesan seperti “Indonesia Darurat Konstitusi dan Demokrasi, Hukum Dijadikan Alat Kekuasaan”, “Save MK, Jangan Begal Konstitusi”, “Keputusan MK Harga Mati”, dan “Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia”.
Kehadiran para aktivis dan tokoh ini merupakan reaksi terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengabaikan putusan MK dan memilih untuk menerapkan keputusan Mahkamah Agung terkait batas usia calon kepala daerah. Selain itu, Baleg DPR juga menetapkan ambang batas kursi bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD, serta hanya memungkinkan partai non-parlemen untuk mengajukan calon kepala daerah jika memenuhi syarat tertentu.
Sementara itu, MK telah memutuskan bahwa calon kepala daerah harus berusia 30 tahun pada saat penetapan, dan baik partai non-parlemen maupun parlemen dapat mengajukan calon kepala daerah asalkan memenuhi syarat.
Alif Iman, juru bicara aksi tersebut, mengajak masyarakat di berbagai daerah untuk melakukan unjuk rasa di kantor KPUD masing-masing sebagai respons terhadap keputusan Baleg DPR.
“Bagi teman-teman di daerah atau luar Jakarta, silakan berunjuk rasa di KPUD masing-masing untuk menanggapi keputusan Baleg ini,” ujar Alif di depan gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Alif juga memperingatkan DPR bahwa jika mereka tetap memaksakan langkah-langkah yang dianggap sebagai pembegalan konstitusi dan demokrasi, mereka akan memboikot Pilkada yang dijadwalkan pada November mendatang.
“Kami ingatkan DPR, jika kalian terus membegal demokrasi dan konstitusi, kami akan boikot Pilkada November nanti,” tegas Alif.
