Balikpapan – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas dan persyaratan pengusulan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 disambut gembira oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Balikpapan, Budiono. Ia menyebut putusan ini sebagai kemenangan atas upaya melawan oligarki politik yang dapat membajak demokrasi.
“Kabar ini adalah angin segar bagi keadilan politik. Kebenaran akhirnya menang,” ujar Budiono setelah sidang paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (21/8/2024).
PDIP Siap Usung Calon di Balikpapan
Budiono menegaskan bahwa putusan MK memberikan peluang bagi PDI Perjuangan untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa tergantung pada koalisi, termasuk di Kota Balikpapan. Dengan empat kursi yang dimiliki PDIP di DPRD Balikpapan dan suara sah sekitar 8,58%, partai ini memenuhi syarat untuk mengusung calon kepala daerah secara mandiri.
“Walaupun hanya memiliki empat kursi dengan total suara 43 ribu lebih, kami bisa mencalonkan sendiri,” kata Budiono. Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada lalu, Kota Balikpapan memiliki 509.487 pemilih, dan PDIP memperoleh suara sah sebesar 8,58%, cukup untuk mengajukan calon tanpa harus berkoalisi.
Proses Penjaringan Calon
Budiono mengungkapkan bahwa PDIP Balikpapan telah melakukan penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dari belasan pendaftar, kini tersisa tiga nama yang telah mengerucut. Namun, ia menolak untuk mengungkapkan siapa saja nama-nama tersebut.
“Kami masih mengikuti tahapan penjaringan, wawancara, dan survei. Keputusan akhir ada di tangan DPP PDIP,” jelasnya.
MK Perkuat Posisi Partai Politik
Keputusan MK ini mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh di provinsi atau kabupaten/kota, dengan persentase yang bervariasi sesuai jumlah penduduk dalam DPT.
Dengan aturan ini, PDIP Balikpapan optimis dalam menghadapi Pilkada 2024, berbekal dukungan suara yang kuat di wilayahnya.
