Jember – Pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair), Dr. Adam Muhshi, menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan (threshold) dapat menjadi pelindung demokrasi di Indonesia. Putusan ini berpotensi mencegah munculnya kotak atau bumbung kosong akibat menguatnya satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Putusan MK berlaku sejak dibacakan, dan KPU harus segera menindaklanjuti serta melaksanakannya untuk Pilkada 2024,” kata Dr. Adam Muhshi dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Rabu (21/8/2024).
Menguatkan Pilkada dengan Banyak Pilihan
Menurut Dr. Adam, putusan MK tersebut merupakan energi positif bagi demokrasi, memberikan rasa aman bagi masyarakat yang khawatir akan munculnya satu pasangan calon tunggal. Dengan putusan ini, partai politik yang belum memberikan rekomendasi memiliki peluang untuk mengusung calon sendiri, sehingga mengurangi kemungkinan adanya pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong.
Koalisi yang telah terbentuk di beberapa daerah juga bisa berubah seiring dengan diterapkannya putusan ini, membuka peluang munculnya lebih banyak calon dalam Pilkada 2024.
MK Sebagai Pelindung Demokrasi
Mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Jember ini menegaskan bahwa putusan MK menunjukkan bahwa lembaga tersebut memposisikan diri sebagai pelindung demokrasi.
“Putusan ini mengembalikan marwah demokrasi yang diamanahkan oleh Pasal 1 UUD 1945 dan akan menyehatkan kehidupan demokrasi ke depan,” ujarnya.
Peringatan bagi Pembentuk UU
Dr. Adam Muhshi juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan DPR. Ia berharap tidak ada upaya dari pembentuk UU untuk menganulir putusan MK melalui revisi UU, sebagaimana isu yang sedang berkembang saat ini.
[Key-Phrase: Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, pelindung demokrasi Pilkada]
[Meta Deskripsi: ]
